tirto.id - Update Pilkada 2020 atau info terbaru terkait pemilu 9 Desember 2020 akan ditayangkan melalui stasiun televisi di antaranya Kompas TV, Metro TV, dan TV One pada hari ini, Rabu (9/12/2020).
Masyarakat bisa memantau info terbaru Pilkada 2020 melalui masing-masing stasiun televisi tersebut.
Pilkada 2020 dilaksanakan secara serentak pada Rabu (9/12/2020) di 309 kabupaten/kota. Pelaksanaan Pilkada 2020 tersebar di 298.939 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan jumlah pemilih mencapai 100,3 juta warga.
Pilkada Serentak 2020 akan menentukan 9 gubernur baru, 224 bupati baru, dan 37 wali kota baru. Proses pencoblosan berlangsung pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9-26 Desember 2020.
Link live streaming Pilkada 2020:
Live streaming hasil hitung cepat quick count Pilkada 2020 di Kompas TV.
Live streaming hasil hitung cepat quick count Pilkada 2020 di Metro TV.
Live streaming hasil hitung cepat quick count Pilkada 2020 di TV One.
Link Hasil Hitung Cepat Quick Count Pemilu 2020 di iNews.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai DPT dan akan memberikan hak suara pada Pilkada 2020, berikut ini prosedur pencoblosan di TPS.
1. Pemilih antre di luar TPS dengan memperhatikan jarak aman.
2. Petugas ketertiban mengimbau pemilih untuk mencuci tangan dan menggunakan masker. KPPS menyediakan masker bagi pemilih yang kebetulan tidak membawa masker.
3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.
4. Pemilih menggunakan Formulir Model C Daftar Hadir-KWK setelah menunjukkan Model C Pemberitahuan-KWK serta KTP Elektronik Kepada KPPS 4.
5. Petugas KPPS memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih. Namun, pemilih disabilitas netra tidak disarankan menggunakan sarung tangan plastik.
6. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.
7. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.
8. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos menggunakan alat coblos (paku) yang disediakan. Pemilih tidak diperkenankan mencoblos menggunakan alat coblos lain. Pemilih juga tidak diperkenankan untuk mencoblos dengan rokok atau api.
9. Setelah mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai dengan jenis pemilihan dipandu oleh petugas KPPS.
10. Lalu, pemilih membuka sarung tangan dan membuang sarung tangan di tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS.
11. Petugas KPPS meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya. Metode ini berbeda dengan pemilu sebelumnya yang mencelupkan tinta ke botol tinta.
12. Setelah itu, petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberi tahu pemilih untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Pemilih wajib untuk mencuci tangan setelah proses pencoblosan.
13. Pemilih yang telah memilih, diimbau untuk segera meninggalkan area TPS agar tidak terjadi kerumunan di area TPS dan memberikan ruang bagi pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya.
14. Selama proses Pilkada Serentak 2020 berlangsung, petugas KPPS memakai sarung tangan latex yang telah disediakan oleh KPU.
Editor: Agung DH