Menuju konten utama

Kuota Produk UMKM 30% di Minimarket Dihapus, Diganti Kemitraan

Mendag Budi Santoso menyebut kuota produk UMKM di minimarket dihapus. Namun, pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang promosi minimal 30 persen.

Kuota Produk UMKM 30% di Minimarket Dihapus, Diganti Kemitraan
Menteri Perdagangan, Budi Santoso di Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, Jumat (16/10/2026). (FOTO/Mukhtar Abdullah)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah tidak lagi mewajibkan kuota produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) maupun produk lokal di gerai ritel modern, seperti minimarket. Namun, pusat perbelanjaan tetap diwajibkan menyediakan ruang promosi minimal 30 persen bagi produk UMKM.

Budi menjelaskan, kewajiban kuota produk lokal di minimarket yang berlaku sebelum 2020 telah dihapus dan diganti dengan pola kemitraan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan daya saing produk dalam negeri agar mampu bersaing dan diterima di jaringan ritel modern.

"Dulu sebelum tahun 2020 itu kan ada kewajiban kalau produk lokal UMKM itu masuk di minimarket 80 persen, tapi setelah itu kan terus dihilangkan. Kita ganti menjadi pola kemitraan. Justru dengan pola kemitraan ini sebenarnya lebih bagus karena kita meningkatkan daya saing UMKM, daya saing produk lokal yang bisa diterima di minimarket," ujar Budi di Trade Expo Indonesia (TEI) 2026, Jumat (16/10/2026).

Menurut Budi, penghapusan kuota tidak mengurangi penyerapan produk lokal di jaringan ritel modern. Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) yang diterimanya, porsi produk UMKM yang dipasarkan di jaringan minimarket saat ini mencapai 80 persen.

Meski kuota produk di minimarket telah dihapus, Budi menegaskan kewajiban penyediaan ruang promosi bagi produk UMKM di pusat perbelanjaan tetap berlaku.

"Tetapi kewajiban yang 30 persen untuk promosi di department store itu masih berlaku sampai sekarang. Menyediakan tempat atau etalase untuk promosi itu 30 persen masih ada," tegasnya.

Secara regulasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022 mengatur kerja sama pasokan barang antara toko swalayan dan UMKM melalui fasilitasi kemitraan. Sementara itu, kewajiban menyediakan ruang promosi minimal 30 persen dari total luas area perbelanjaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Flash News
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Hendra Friana