tirto.id - Yudi Adranancus adik dari anggota DPR Herman Hery menjelaskan bahwa Ronny Yuniarto Kosasih sempat memukul mobil Yudi sebelum melakukan penganiayaan terhadap Pardan, sopir pribadinya.
Ditemui usai menemani Pardan melaporkan Ronny atas kasus penganiayaan, Yudi mengatakan bahwa peristiwa itu bermula pada 10 Juni 2018. Ketika itu mobil yang dikendarai oleh Pardan berada di Jalan Arteri Pondok Indah, memasuki jalur TransJakarta bersama mobil milik Ronny.
"Kronologi kejadiannya itu karena waktu awalnya saya mengikuti mobil dia, sama-sama masuk di jalur busway, sopir saya yang ngendarai, saya di belakang," ucap Yudi di Polres Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Kemudian di depan showroom Honda Pondok Indah mereka ditilang oleh polisi. Ada polisi di depan yang mencegat kedua mobil tersebut. Ronny yang berada di depan lalu memundurkan mobil miliknya yang otomatis membuat mobil Yudi turut mundur.
"Saya tanya sama Pak Pardan, kenapa mundur. 'Wah, Pak, kayaknya di depan ada polisi nih.' Mobil depan nih suruh kami mundur, menghindar untuk ditilang. Nah sempat saya bilang gini sama Pak Pardan, 'Lho, kita disuruh mundur, itu di belakang kan ada kendaraan, ada busway," ucap Yudi.
Proses tilang terjadi. Yudi melihat bahwa Ronny sempat bersitegang dengan pihak kepolisian. Kemudian setelah itu Ronny tampak menuju mobil Yudi dan bertanya sambil memukul mobil Yudi yang menurutnya tidak kena tilang.
"Dia jalan ke belakang, ke depan mobil saya, dia ngegebrak mobil saya dan tunjuk apa polisi di situ. 'Mobil ini ditilang enggak mobil ini?' yang saya dengar karena kan saya udah bilang sama Pak Pardan, 'kalau kamu ditilang, serahkan saja itu SIM kamu', nah dia langsung turunin kaca, mau serahkan," ucapnya.
Yudi pun keluar dari mobil dan ingin bertanya mengapa Ronny memukul mobilnya. Tapi pertanyaan tersebut dijawab dengan pukulan telak kepadanya. "Saya mental, karena dia kan badannya besar sayang kurus, kecil. Saya mengalah, enggak mungkin lah saya udah tua begini," ucapnya.
Pardan pun turun dari mobil untuk membela Yudi dan pada akhirnya terjadi baku hantam antara Yudi dan Pardan.
"Sopir saya dia tahu, naluri dia bahwa saya akan dianiaya. Dia memisahkan si pelapor ini saudara Ronny ini. Pardan memisahkan tapi ditonjok dipukul yang saya lihat, akhirnya dia membela diri terjadi baku hantam disitu," ucapnya.
Atas kasus ini, Ronny Yuniarto Kosasih dilaporkan ke polisi oleh Pardan. Menurut Ardy Mbalembout, selaku kuasa hukum Pardan, kliennya melaporkan Ronny ke Polres Jakarta Selatan atas insiden penganiayaan pada 10 Juni 2018. Menurut dia, penganiayaan itu terjadi di di jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Kami datang terkait pelaporan oleh klien saya [Pardan] atas tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara Ronny terhadap sopir dari Pak Yudi [adik Herman Hery]," kata Ardy di Kantor Polres Jakarta Selatan, pada Senin (25/6/2018).
Akibat kejadian itu, Pardan mengatakan dirinya mengalami memar di punggung dan pipi. Luka itu sudah dibuktikan dengan visum dan menjadi dasar pembuatan laporan ke polisi.
Pardan mengadukan Ronny atas dugaan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Alexander Haryanto