Menuju konten utama

Kronologi & Motif Petani di Kintamani Tewas Dipukul Batu & Kayu

Pelaku bernama Gede Dana mengaku sakit hati atas perbuatan dan perkataan yang dianggapnya tidak pantas diucapkan korban.

Kronologi & Motif Petani di Kintamani Tewas Dipukul Batu & Kayu
Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra dan jajaran saat jumpa pers kasus penganiayaan hingga meninggal yang dilakukan seorang petani di Kecamatan Kintamani, Bangli pada Selasa (13/10/2026). (FOTO/dok.Polres Bangli)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketut Selamat (49), seorang petani di jalan perkebunan menuju pondokan Dadem, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali ditemukan meninggal pada Selasa (6/10/2026). Namun, bukan meninggal karena sakit, Polres Bangli yang melakukan penyelidikan dan pengembangan memastikan Ketut Selamat menjadi korban pembunuhan.

Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra, menerangkan korban awalnya ditemukan tertindih sepeda motor oleh warga negara (WN) asal Inggris, Mike Lambrou saat berada di lokasi.

Mike bersama anaknya yang saat itu sedang berkendara lalu meminta bantuan warga yakni Jro Widiarta (42).

Saat menyaksikan langsung, para saksi memastikan jika korban sudah meninggal dalam kondisi telungkup dan tertindih sepeda motor. Jro Widiarta lalu melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian setempat, Polsek Kintamani.

Tak ada kejanggalan saat korban diperiksa, namun saat di periksa lebih lanjut, di belakang kepala korban ada bekas luka benda tumpul.

Pemeriksaan awal yang dilakukan di Puskesmas Kintamani 2, terlihat luka dan retak pada tulang belakang, luka lebam pada mata kanan, pendarahan di telinga dan hidung. Namun, untuk memastikan kembali, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Trijata Bangli untuk dilakukan autopsi.

"Ada dugaan korban tewas dianiaya. Hasil autopsi, ada bekas luka benda tumpul di kepala belakang korban," terang AKBP Anggun Adhika Putra, Selasa (13/10/2026).

Beberapa hari melakukan penyelidikan, namun pihak kepolisian masih belum mendapatkan hasil. Hingga pada Jumat (9/10/2026) pagi, seorang bernama I Gede Dana (39) menyerahkan diri ke kepolisian. Ia mengaku sebagai orang terakhir bersama korban saat menaiki sepeda motor.

Saat diperiksa, I Gede Dana mengakui perbuatannya yang telah menghabisi korban di pondokan Dadem, Desa Sukasada, Kecamatan Kintamani.

"Pelaku menyerahkan diri, dan memberikan keterangan terkait kejadian yang menewaskan kerabatnya sesama petani," imbuhnya.

Saat menjalani pemeriksaan, Gede Dana mengaku sakit hati atas perbuatan dan perkataan yang dianggapnya tidak pantas.

Sehari sebelum menganiaya sampai meninggal, Gede Dana dan Ketut Selamat sejak pagi hingga sore hari berkeliling bersama untuk menemui seorang perempuan, keduanya juga sempat berpesta miras.

Namun, perempuan yang dicari-cari tidak pernah ada dan hanya imajinasi Ketut Selamat akibat mengidap gangguan mental usai perceraian yang menimpanya. Ketut Selamat lalu berimajinasi untuk mencari sosok perempuan yang disampaikannya ke Gede Dana.

Gede Dana mempercayai omongan Ketut Selamat lantaran ia mempercayai kerabatnya yang telah memiliki dua istri dan menjadikan korban sebagai teman curhatnya.

Lalu, saat diajak keliling menggunakan sepeda motor korban, sepanjang perjalanan apa yang disampaikan Ketut Selamat tidak benar-benar nyata, meskipun pelaku berupaya mengikuti ke mana rekannya pergi.

Pada Selasa atau saat hari kejadian, Gede Dana yang sudah terlanjur kesal mendatangi korban. Namun, yang terjadi Ketut Selamat marah-marah dengan nada yang membuat sakit hati.

Gede Dana lalu mengambil batu dan potongan kayu ke arah korban, namun sempat meleset. Korban mencoba kabur, tapi motornya tidak menyala. Batu yang dibawa pelaku, lalu diarahkan ke kepala belakang korban dan menghantam sebanyak dua kali disertai batang kayu.

"Karena sakit hati, pelaku mengambil batu dan ranting pohon kering mengenai (mengarah) ke kepala belakang korban," terangnya.

Mengenai motor yang menindih korban, bukan menjadi kedok menutupi kasus ini. Gede Dana mengatakan, saat korban jatuh tersungkur ke sisi kanan usai dihantam batu dan ranting, dibarengi sepeda motor yang ambruk di atas posisi korban.

Hasil pengungkapan tersebut, pelaku dan barang bukti berupa batu, dua batang kayu puluhan centimeter, sepeda motor korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku terkait kasus penganiayaan/pembunuhan diamankan petugas kepolisian.

Kini, Gede Dana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 466 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Juga, Pasal 458 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara 15 tahun," pungkas Anggun.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Flash News
Kontributor: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Bayu Septianto