Menuju konten utama

KPK Usut Motif Bupati Mamberamo Beri Uang ke Brigita Manohara

KPK akan memanggil saksi-saksi lain guna mendalami aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

KPK Usut Motif Bupati Mamberamo Beri Uang ke Brigita Manohara
Presenter TV Swasta Brigita P. Manohara berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa kembali sebagai saksi oleh penyidik KPK di Jakarta, Jumat (29/7/2022). Papua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut motif pemberian uang oleh bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak kepada presenter TV, Brigita Manohara.

Hal tersebut dilakukan KPK guna menindaklanjuti pengembalian uang dari Brigita Manohara, saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

"Kami masih analisis dan kaji soal pengembalian uang dimaksud," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (1/8/2022).

Ali Fikri berharap pengembalian uang dari Brigita menjadi contoh bagi saksi lainnya yang juga menerima uang dari bupati Mamberamo Tengah.

"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari RHP (Ricky Ham Pagawak) agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK," jelas Ali.

Ali Fikri mengatakan KPK akan segera memanggil sejumlah saksi lain terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Pemkab Mamberamo Tengah tersebut.

"Kami segera agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas dan lebih terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ucapnya.

Brigita telah menyerahkan bukti pengembalian uang Rp480 juta yang diduga diterimanya dari Ricky Ham Pagawak. Duit itu ditransfer ke rekening penerimaan KPK untuk dikembalikan ke negara.

"Itu Rp480 juta sudah include semua dan nanti bisa tanya penyidik detilnya ya teman teman," ujar Brigita dilansir dari Antara.

Brigita mengaku uang dan hadiah yang diterima dari Ricky Ham sebagai bentuk apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil presenter televisi Brigita Manohara sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah.

"Betul. Dijadwalkan pemanggilan saksi atas nama Brigita P Manohara, karyawan swasta," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri Senin 25 Juli 2022.

Ali Fikri mengatakan bahwa Brigita dikonfirmasi terkait aliran dana dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) yang sempat ia terima.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Ia dinilai tak kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ia telah dua kali mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK. Ricky Ham juga kabur saat akan dijemput paksa tim penyidik.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor: R/3992 DIK.01.02/01-23/07/2022 yang telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait BUPATI MAMBERAMO TENGAH atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky