Menuju konten utama

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Proyek Jembatan Bangkinang

KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dalam kasus ini. 

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Proyek Jembatan Bangkinang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

"Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka," Kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Namun kedua tersangka itu adalah Adnan (ADN), Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau dan I Ketut Suarbawa (IKS) Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Saut mengatakan, penetapan tersangka itu diduga karena keduanya telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat karena jabatan atau kedudukan tersebut.

KPK menduga, Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain proyek jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Suarbawa.

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Wijaya Karya pada Agustus 2013. Kemudian, Wijaya Karya melakukan tanda tangan nilai kontrak sekitar Rp15,1 miliar pada Oktober 2013. Namun, I Ketut Suarbawa diduga melakukan upaya menaikkan harga terhadap sejumlah item dengan tahun jamak sejak APBD 2015 hingga APBD tahun 2016.

KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek dengan total Rp117,68 miliar. Sementara itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar atau sekitar 1 persen dari total nilai proyek.

KPK menyangka kedua tersangka melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto