tirto.id - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 7 orang saksi dalam kasus korupsi pelaksanaan dan pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Gowa tahun 2011.
Ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2012.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ," Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).
Ketujuh saksi terdiri atas 5 swasta dan 2 pegawai Kemendagri. Kelimanya staf keuangan dan SDM Waskita Karya Setiadi Pratama, dua staf PT Hutama Karya yakni Tri yudi Surahmat dan Widi Sadmoko, Direktur Operasi PT Pelindo Properti Dono Purwoko yang kala itu menjabat Kadiv Konstruksi VII Adhi Karya, dan Direktur PT Kharisma Indotarim Utama Mulyawan.
Dua orang lain adalah Indra Gunawan selaku Kabag Perencanaan Setjen yang kala itu menjabat sebagai panitia pengadaan pembangunan IPDN di Sulsel tahun 2010 dan Itriah Afsolin selaku PNS Kemendagri.
KPK terus menyelesaikan kasus korupsi pembangunan IPDN. Kabar terakhir, Penyidik KPK menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya pada Rabu (12/3/2019).
Penggeledahan dilakukan lantaran KPK meyakini ada sejumlah bukti terkait proses Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa.
Penggeledahan yang dilakukan di kedua tempat dilakukan sejak jam 2 siang hingga malam hari. Dalam Penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang dipandang akan mendukung pembuktian perkara pokok.
Kasus IPDN Gowa berawal saat lembaga antirasuah mengumumkan telah memulai penyidikan baru pada kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tersangka baru dalam pembangunan IPDN di 2 provinsi tersebut.
Para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.
Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno