tirto.id - Tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari, yakni Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hery Susanto Gun ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa, 19 Desember 2017.
"Hery Susanto Gun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017) seperti dikutip Antara.
Saat keluar dari gedung KPK, Hery yang sudah mengenakan rompi oranye enggan memberikan komentar terkait penahanannya dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.
KPK telah menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara. Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima.
KPK juga baru saja memperpanjang masa penahanan terhadap Rita Widyasari dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin terkait kasus penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari mulai 4 Januari sampai 4 Februari 2018.
Rita Widyasari dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Gratifikasi itu berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Sebagai penerima, Rita Widyasari disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Hery Susanto Gun disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak penerima gratifikasi Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom