Menuju konten utama

KPK Periksa Ketua DPRD Tulungagung sebagai Tersangka Suap APBD 2018

Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD tahun 2018.

KPK Periksa Ketua DPRD Tulungagung sebagai Tersangka Suap APBD 2018
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD tahun 2018.

"SPR [Supriyono] dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

KPK juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi untuk tersangka Supriyono. Mereka adalah mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi dan seorang PNS bernama Dwi Yuniati.

Febri sebelumnya mengatakan penetapan Supriyono berawal operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung non-aktif Syahri Mulyo dan Walikota Blitar non-aktif Samanhudi Anwar serta sejumlah pihak. KPK juga menyiat uang Rp2,5 miliar dalam OTT tersebut dan menetapkan 6 tersangka.

Setelah mencermati fakta persidangan, KPK menduga Supriyono menerima uang miliaran rupiah dari Syahri Mulyo. KPK menduga, uang tersebut merupakan uang ketok palu untuk pengesahan anggaran.

Penerimaan Supriyono diduga dari dua sisi, yakni penerimaan sebesar Rp3,75 miliar yakni penerimaan sejak 2014-2017 senilai Rp500 juta per tahun dari fee proyek APBD kemudian penerimaan untuk memperlancar proses APBD Rp 750 juta.

Kemudian fee proyek di Tulungagung tahun 2017 senilai Rp1 miliar. Namun, dalam pengembangan penyidikan, jumlah uang penerimaan Supriyono bertambah hingga lebih dari Rp 4 miliar.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000 periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," kata Febri.

KPK menyangka Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri