Menuju konten utama

KPK Panggil Anggota DPR Dedi Mulyadi soal Proyek Pemkab Indramayu

Dedi Mulyadi diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan.

KPK Panggil Anggota DPR Dedi Mulyadi soal Proyek Pemkab Indramayu
Bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tiba di RS Hasan Sadikin untuk jalani pemeriksaan kesehatan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebagai saksi perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tahun 2019.

Dedi diagendakan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan kawan-kawan. Pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu digelar di Gedung KPK, Jakarta.

"Hari ini (Rabu) pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk tersangka ABS dan kawan-kawan atas nama Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tersebut adalah salah satu kasus yang diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

KPK menyebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Baca juga artikel terkait KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan