Menuju konten utama

KPK Minta Pemerintah Transparan soal Penerimaan Bantuan COVID-19

Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri meminta agar kementerain/lembaga dan pemda mempublikasikan bantuan terkait COVID-19 melalui situs resmi masing-masing instansi.

KPK Minta Pemerintah Transparan soal Penerimaan Bantuan COVID-19
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan sambutan saat Rapat Koordinasi Dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan Di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/1/2020). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah untuk terbuka dalam segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan COVID-19.

Ketua KPK Komjen Polisi Firli Bahuri meminta agar hal tersebut dipublikasikan melalui situs resmi masing-masing instansi.

"Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," kata Firli melalui keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

KPK mengirimkan surat resmi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya pada 14 April 2020.

Tujuan surat tersebut, kata Firli, untuk mengedepankan transparansi dan mengantisipasi potensi gratifikasi terkait penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.

Firli menambahkan, sumbangan tersebut dapat diterima dan bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi

"Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz