Menuju konten utama

KPK Cocokkan Suara Bupati Sidoarjo Nonaktif dengan Hasil Penyadapan

KPK merekam suara Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah untuk dianalisis dengan percakapan yang telah disadap penyidik terkait kasus korupsi.

KPK Cocokkan Suara Bupati Sidoarjo Nonaktif dengan Hasil Penyadapan
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd.

tirto.id - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI) menjalani pemeriksaan kembali di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2020). Saiful berstatus tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Saiful usai diperiksa mendaku tidak ditanyakan apapun terkait perkara. Selain hanya pengambilan suara untuk keperluan pencocokan hasil penyadapan KPK.

"Nggak ada [pertanyaan] suaraku direkam saja, iya tidak, iya tidak," ujarnya usai diperiksa, Selasa.

Saiful tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada 7 Januari 2020. Tim KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dalam operasi tersebut.

Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp550 juta dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan yang bersangkutan hanya dimintai sampel suara.

"Hanya ambil sampel suara. Untuk selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," ujarnya saat dikonfirmasi tirto, Selasa.

KPK pada hari Rabu (8/1/2020) menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA). Beserta dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

"Hasil dari ahli suara nanti bisa menjadi alat bukti surat," tandas Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI BUPATI SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali