Menuju konten utama

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe

KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak swasta terkait TPPU Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak swasta. Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalan keterangannya, Rabu, 17 Mei 2023.

Ketiga pihak yang dicegah KPK tersebut adalah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto.

KPK berharap tiga orang tersebut dapat bersikap kooperatif untuk membantu pengungkapan kasus pencucian uang yang melibatkan Lukas Enembe ini.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan gratifikasi yang telah lebih dahulu menjerat Lukas.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, (13/5/2023).

Sementara pada Januari 2023 lalu, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat