Menuju konten utama

KPK Buka Opsi Gabungkan Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung

Perkara suap Surya Darmadi di KPK memiliki kemiripan dengan kasus yang ditangani oleh Kejagung.

KPK Buka Opsi Gabungkan Perkara Surya Darmadi dengan Kejagung
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

tirto.id - Wakil ketua KPK, Alexander Marwata meyebut pihaknya terbuka terhadap opsi penggabungan perkara dugaan suap Surya Darmadi dengan perkara perizinan penggunaan lahan yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

"Kalau di KPK yang kita tangani perkara suapnya, saya nggak tahu di kejaksaan seperti apa. Kalau itu bisa digabungkan kenapa tidak, pasti itu juga akan lebih efektif, lebih optimal dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai disidang KPK kemudian disidang lagi di sana padahal mungkin modusnya tidak jauh beda juga," kata Alexander dalam keterangan persnya, Kamis (18/8/2022).

Ia juga menyebut bahwa perkara Surya Darmadi yang ditangani KPK memiliki kemiripan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung

"Perkara suap di KPK itu mirip kaitannya atau sejalan dengan perkara yang sekarang ditangani Kejaksaan Agung, yaitu menyangkut proses perizinan kawasan hutan," ujarnya.

Saat ini, kata Alexander, KPK akan berkoordinasi terkait kemungkinan penggabungan perkara tersebut.

"Tentu nanti akan dikoordinasikan oleh teman-teman penindakan apakah dimungkinkan ada pengganungan perkara. Supaya lebih efektif dan berkeadilan untuk tersangka," katanya.

Diketahui, dalam perkara Surya Darmadi, KPK mengusut kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau, sementara Kejaksaan Agung menangani perihal penguasaan lahan sawit dan pencucian uang.

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, ia bersepakat dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Surya juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Kegiatan yang dilakukan oleh korporasi Surya mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.

Baca juga artikel terkait KASUS SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky