Menuju konten utama

Surya Darmadi Dirawat di ICU, KPK Batalkan Pemeriksaan Hari Ini

Pemeriksaan Surya Darmadi oleh Kejagung dan KPK akan dilakukan bila yang bersangkutan sudah sehat.

Surya Darmadi Dirawat di ICU, KPK Batalkan Pemeriksaan Hari Ini
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

tirto.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung belum rampung memeriksa Surya Darmadi, tersangka dugaan penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.

“Setelah tersangka SD menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat, 19 Agustus 2022, dalam keterangan tertulis.

Maka dokter Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung memeriksa kondisi Surya, dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan, lantas ia langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB.

“Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSU Adhyaksa,” sambung Ketut.

Surya terbelit dua kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Surya sebagai tersangka.

KPK mengusut kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau, sementara Kejaksaan Agung menangani perihal penguasaan lahan sawit dan pencucian uang. Karena Surya dirawat, maka penyidik KPK yang menjadwalkan meminta keterangan Surya hari ini, dibatalkan.

“Ditunda hingga kondisi kesehatan Tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Ketut.

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, ia bersepakat dengan Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Surya juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Kegiatan yang dilakukan oleh korporasi Surya mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.

Baca juga artikel terkait KASUS SURYA DARMADI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky