tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu untuk melanjutkan persidangan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto yang menjadi terdakwa dalam penyuapan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri terkait perkara pemalsuan sertifikat tanah.
"KPK tidak ragu membawa yang bersangkutan kembali ke pengadilan tapi saat ini tim sedang mendiskusikan langkah-langkah yang akan diambil karena berdasarkan penetapan hakim, terdakwa dapat dilimpahkan kembali jika sehat dan layak sidang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Bambang pada persidangan 16 Desember 2015 lalu dihadirkan ke persidangan menggunakan tempat tidur pasien. Ia mengaku sakit dengan permohonan "unfit to stand trial" terhadap perkaranya karena menderita sejumlah penyakit kronis.
Bambang menderita penyakit hipetensi kronis dengan penebalan dinding jantung sebelah kiri, jantung koroner, hipotensi ortostatik, gagal jantung, paru obstuktif, gagal ginjal, gangguan kognitif, patah tulang, atrio vibriasi (gangguan irama jantung) dan serangan otak kiri.
Namun pada hari ini Bambang hadir dalam acara Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura dan mendapat jabatan Wakil Ketua Dewan Pembina partai tersebut periode 2016-2020 di Sentul International Convention Center, dalam keadaan sehat walafiat.
"Jaksa akan kembali menyidangkan tentu berdasarkan pendapat medis karena bunyi penetapan jika sehat, dan wewenang medis itu tidak dimiliki jaksa," tambah Ali.
Dilaporkan Antara, Majelis hakim pada persidangan 2015 lalu memutuskan tidak dapat menerima atau menetapkan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kondisi kesehatan Bambang sehingga berkas dikembalikan ke penuntut umum KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya juga tidak bisa menghentikan suatu perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Ketika status yang bersangkutan masih terdakwa dan KPK tidak bisa menghentikan penuntutan maka kasus itu tetap berjalan dan akan tetap ditangani oleh KPK. Pemantauan yang dilakukan KPK berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat dan pihak lain yang mengetahui soal kesehatan tersebut dan kita pastikan penanganan perkara dengan terdakwa Bambang W Soeharto tidak dihentikan karena ada klausul hakim yang sewaktu-waktu bisa mengajukan pengadilan lanjutan," kata Febri.
KPK selanjutnya akan meminta dokter dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memberikan pendapat terkait kesehatan Bambang apakah siap untuk melanjutkan persidangan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang, Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.
Atas perbuatan tersebut, Bambang didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta rupiah.
Dalam kasus ini M. Subri sudah divonis bersalah dan dipidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 tahun kurungan pada sidang 25 Juli 2014.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto