tirto.id - Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Provinsi Lampung H Charis Mardiyanto dinyatakan positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap (swab test) pada Rabu (18/11/2020). Kondisi dia saat ini sehat karena termasuk orang tanpa gejala (OTG) dan sedang menjalani isolasi mandiri.
"Pada Rabu lalu, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang positif COVID-19 telah diumumkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung," kata Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jesayas dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa (24/11/2020).
Ia menjelaskan, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang diketahui terkonfirmasi saat di kantor pada Senin (16/11) diadakan tes cepat (rapid test) kepada seluruh pegawai, termasuk honorer, dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pengadilan.
"Dari hasil rapid test itu didapatkan hasil reaktif enam orang, termasuk salah satunya Bapak Charis," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, Satgas COVID-19 Pengadilan Tanjungkarang langsung melakukan tes usap (swab test) kepada enam orang tersebut yang hasilnya Ketua PT terinfeksi virus corona dan lima lainnya negatif.
Atas kejadian itu dan guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan Satgas COVID-19 Pengadilan Tanjungkarang berkoordinasi dengan Gubernur Lampung dan Satgas COVID-19 Provinsi Lampung langsung melakukan swab kepada seluruh pegawai di sana.
"Hasil swab belum keluar karena baru kemarin dilakukan tes usap, kami juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor dan seluruh pegawai diwajibkan memakai masker," kata dia.
Hingga kini kasus konfirmasi positif COVID-19 di Lampung berjumlah 3.249 dengan rincian pasien sembuh 1.878 dan kasus kematian akibat virus corona 158.