Menuju konten utama

Ketua Majelis Hakim Kasus e-KTP Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi

Jhon Halasan, Ketua Majelis Hakim kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong dipromosikan sebagai hakim tinggi.

Ketua Majelis Hakim Kasus e-KTP Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi
Majelis hakim sidang kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang dipimpin Jhon Halasan Butar Butar (kedua kanan) mendengarkan keterangan saksi ahli saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Jhon Halasan Butar Butar, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dipromosikan menjadi hakim tinggi, di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat.

“Ya benar [dipromosikan] menjadi hakim Tinggi Pontianak, sudah di-TPM tanggal 20 Oktober lalu, tinggal menunggu SK [Surat Keputusan], lebih kurang 1 bulan lagilah,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (23/10/2017).

Jhon Halasan memiliki rekam jejak cukup panjang dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan banyak sejumlah tokoh penting. Saat ini, Jhon Halasan juga menjadi ketua majelis hakim untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi e-KTP. Sidang ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi.

“Kalau sidang belum selesai biasanya [hakim yang dipromosikan] diganti,” kata Jamaludin.

Sebeumnya, Jhon Halasan juga menjadi Ketua Majelis Hakim yang memutuskan bersalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi KTP-E. Irman divonis 7 tahun penjara sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun penjara.

Selain Jhon, hakim lain yang mendapat promosi adalah Ketua Hakim PN Jakarta Timur Nawawi Pomolango yang menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar.

Nawawi diketahui mengadili mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam perkara penerimaan suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis divonis 8 tahun penjara.

Selanjutnya, Dwiarso, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penistaan agama juga dipromosikan menjadi hakim yustisial pada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Artinya Dwiarso belum genap setahun menjabat sebagai hakim tinggi di Denpasar karena pada Mei 2017 lalu ia baru menduduki jabatan tersebut.

Selanjutnya humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna juga dipromosikan menjadi hakim tinggi Pekanbaru, Riau.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz