tirto.id - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono meragukan bahwa program rumah down payment (DP) 0 persen akan dimulai. Masalahnya pendaftaran yang katanya dibuka hari Jumat (12/10/2018) tidak memiliki dasar hukum.
Hal ini disampaikan oleh Gembong kepada Tirto ketika berada di Balai Kota Jakarta. Gembong menyatakan, harus ada Badan Layanan Umum Daerah untuk bisa memulai penjualan. Jika hanya membuka pendaftaran, Gembong menilai langkah itu tak banyak gunanya.
"Buat apa dilakukan pendaftaran sementara BLUD nya belum terbentuk, lebih baik Pemprov konsentrasi terlebih dahulu terhadap pembentukan BLUD," kata Gembong.
Sampai sekarang skema pembayaran belum diterima oleh DPRD. Ia pesimis bahwa program itu akan terealisasi dalam waktu singkat.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan, pembahasan skema pembiayaan telah berkali-kali diperdebatkan komisinya.
Pembahasan soal wewenang pembangunan juga telah mengerucut dan direkomendasikan untuk dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya atau pihak ketiga. Pembangunan oleh Dinas Perumahan tidak diperkenankan karena berpotensi melanggar ketentuan hukum soal larangan menjual aset.
Namun hingga kini para anggota dewan belum memiliki rancangan Pergub atau naskah akademik yang akan jadi alas hukum pelaksanaan program DP 0 rupiah.
"Ya pembahasan dilakukan terus, tapi kan eksekutif yang jalan. Kami terima laporan, saya belum lihat update lagi seperti apa," kata politikus Partai Demokrat tersebut.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo