Menuju konten utama

Ketentuan Pakaian CAT SKB CPNS Kemenag 2024 Pria dan Wanita

Ketentuan pakaian peserta ujian CAT SKB CPNS Kemenag 2024 pria dan wanita. Perhatikan dokumen yang wajib dibawa saat ujian.

Ketentuan Pakaian CAT SKB CPNS Kemenag 2024 Pria dan Wanita
Petugas memeriksa identitas peserta sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di Gedung HM Arsjad Thalib Lubis, Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/10/2024). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis pengumuman ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada 7 Desember 2024. Pengumuman tersebut memuat sejumlah informasi termasuk aturan dan ketentuan pakaian peserta SKB CPNS Kemenag 2024 beserta dokumen yang wajib dibawa saat ujian SKB CAT nanti.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan ujian kedua yang wajib diikuti oleh seluruh peserta CPNS 2024 setelah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digelar pada November lalu.

Dalam pelaksanaannya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan dalam dua metode yaitu menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) dan Non-CAT. Adapun SKB Non-CAT dilaksanakan terlebih dahulu yakni pada 20 November hingga 17 Desember 2024. Sedangkan SKB CAT dilaksanakan pada 9-20 Desember 2024.

Peserta SKB CPNS Kemenag 2024 dapat memantaulive score hasil ujian SKB secara daring melalui kanal YouTube yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan regional masing-masing.

Aturan dan Ketentuan Pakaian Peserta SKB CPNS Kemenag 2024 dengan Metode CAT

Seluruh peserta SKB CPNS Kemenag 2024 wajib mengetahui dan mematuhi aturan dan ketentuan pelaksanaan ujian. Secara umum, aturan dan ketentuan pakaian peserta SKB CPNS Kemenag 2024 hampir sama dengan peserta dari instansi lain, namun yang membedakan adalah adanya penambahan pita berwarna hijau yang wajib dikenakan peserta SKB CPNS Kemenag 2024.

Berikut ini rincian aturan dan ketentuan pakaian peserta SKB CPNS Kemenag 2024 yang wajib dipatuhi, meliputi:

1. Peserta Pria

  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.
  • Mengenakan pita berwarna hijau yang diikat di lengan kiri atas.
  • Mengenakan celana panjang berbahan kain berwarna gelap.
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

2. Peserta Wanita

  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.
  • Mengenakan pita berwarna hijau yang diikat di lengan kiri atas.
  • Mengenakan celana panjang atau rok panjang berbahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut.
  • Bagi peserta berjilbab, wajib mengenakan kerudung berwarna gelap.
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian CAT SKB CPNS Kemenag 2024

Seluruh peserta SKB CPNS Kemenag 2024 wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum SKB CAT dimulai. Peserta juga wajib membawa sejumlah dokumen yang nantinya akan diverifikasi keabsahannya oleh panitia yang berwenang.

Apabila peserta tidak membawa atau terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan mulai dari sanksi diskualifikasi hingga dianggap gugur. Berikut ini dokumen yang wajib dibawa saat ujian CAT SKB CPNS Kemenag 2024:

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

2. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman SSCASN masing-masing;

3. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman SSCASN.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra