tirto.id - Pemerintah telah menetapkan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) akan mulai mendapat vaksinasi COVID-19 tahap kedua. Vaksinasi ini akan dilaksanakan secara nasional dengan peserta merupakan masyarakat yang berusia 60 tahun ke atas pada 17 Februari 2021.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), saat ini provinsi-provinsi yang berada di wilayah Jawa dan Bali menjadi prioritas pemberian vaksin.
Pemerintah menyebutkan bahwa Jawa-Bali akan mendapatkan lebih dari 70 persen proporsi vaksin yang tersedia saat ini. Adapun, vaksin yang disediakan oleh pemerintah saat ini mencapai 7 juta dosis. Vaksin tersebut siap didistribusikan ke DKI Jakarta dan 33 Provinsi lainnya.
“Jadi selain untuk seluruh Kotamadya yang ada di DKI Jakarta vaksinasi juga akan dilakukan di ibu kota provinsi di 33 provinsi seperti Kota Bandung untuk provinsi Jawa Barat, Kota Denpasar untuk Bali, Kota Medan untuk Provinsi Sumatera Utara, Kota Makassar untuk Sumatera Selatan dan seterusnya,” kata Siti Nadia Tarmiz selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, seperti yang dikutip dari Kemenkes.
Menurut Kemenkes, terdapat dua mekanisme dalam pendaftaran vaksinasi untuk masyarakat lansia. Kedua mekanisme tersebut dibedakan atas pelaksana, yaitu pemerintah dan lembaga selain pemerintah.
Mekanisme 1
Mekanisme 1 dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) milik pemerintah. Pelaksananya adalah puskesmas dan rumah sakit penyedia layanan faksinasi terdekat. Mekanisme 1 meliputi:
- Pendaftaran melalui laman resmi Kemenkes di www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id, dan situs resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.
- Di bagian bawah menu Beranda, terdapat tautan untuk pendaftaran vaksinasi lansia. Pilih tautan sesuai domisili saat ini (atau dapatkan link lengkap melalui tautan ini). Setiap tautan tersebut berisi formulir pendaftaran vaksinasi sesuai provinsi.
- Pendaftar mengisi formulir yang muncul dari tautan yang dipilih. Pendaftar lansia dapat meminta bantuan dari anggota keluarga lain maupun RT atau RW setempat apabila mengalami kesulitan dalam mengisi formulir.
- Setelah formulir terisi dan didaftarkan, maka data pendaftar akan diproses oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) masing-masing provinsi. Kemudian Dinkes akan menentukan jadwal termasuk termasuk waktu (hari, tanggal, dan jam) serta lokasi pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat lansia.
Mekanisme kedua pelaksananya meliputi organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinkes, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri, atau Veteran Republik Indonesia.
Mekanismenya, pertama organisasi atau instansi melakukan kerjasama dengan Kemenkes atau Dinkes untuk melakukan vaksinasi massal bagi peserta lansia.
Kemudian, setelah kerjasama terjalin, organisasi atau instansi dapat menentukan jadwal vaksinasi massal, termasuk waktu (hari, tanggal, dan jam) serta lokasi pelaksanaan vaksinasi pada masyarakat lansia.
Syarat orang yang boleh divaksin
Dalam FAQ yang diirilis oleh Kemenkes, ada sejumlah kriteria kelompok yang tidak boleh mendapatkan vaksinasi. Kelompok tersebut antara lain:
- Orang yang sedang sakit. Kelompok ini harus sembuh terlebih dahulu sebelum mendapatkan vaksin.
- Memiliki penyakit penyerta (komorbid), seperti diabetes atau hipertensi. Kelompok yang memiliki penyakit penyerta harus dalam kondisi terkontrol dan mendapat persetujuan dokter sebelum mendapatkan vaksinasi.
- Tidak sesuai usia, yaitu dibawah 18 tahun (anak-anak)
- Memiliki riwayat autoimun
- Pengidap COVID-19
- Ibu hamil dan menyusui.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari