Menuju konten utama

Kepala Otorita IKN Kebut Penyelesaian 6 Aturan Turunan UU IKN

Peraturan pelaksanaan UU Ibu Kota Negara ditargetkan selesai sebelum pertengahan April 2022.

Kepala Otorita IKN Kebut Penyelesaian 6 Aturan Turunan UU IKN
Bambang Susantono (kiri) dan Dhony Rahajoe (kanan) berbicara kepada wartawan usai dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis (10/3/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/Rusman/aa.

tirto.id - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono tengah mengebut penyusunan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dia bilang ada enam aturan turunan yang sedang disiapkan dalam waktu dua bulan.

"Enam rancangan peraturan pemerintah ini harus ditetapkan paling lama dua bulan ini," kata Bambang di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan, atau selambat-lambatnya tanggal 15 April 2022.

Dari enam aturan turunan UU IKN yang sedang disiapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginisiasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.

Direktur Jenderal Bina Adminsitrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menargetkan pada akhir Maret 2022 peraturan tersebut diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Kami sesuai target Maret ini menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN," kata Safrizal dalam keterangan tertulis.

Safrizal meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkan peraturan turunan UU IKN.

“Saya punya 8 hari lagi untuk menyerahkan ke Bappenas, untuk kemudian diserahkan ke Presiden. Tolong sisihkan waktunya, kalau tidak saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama ini. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo kita di malam hari, makin malam makin mantap,” tutur Safrizal.

Lebih lanjut Safrizal juga menuturkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan. Keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan," kata Safrizal.

Baca juga artikel terkait ATURAN TURUNAN UU IKN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Politik
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan