tirto.id - Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Nasir alias Tata mengatakan kementeriannya telah menyelesaikan sekitar 124.000 kasus yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri sejak 2024 hingga September 2026.
Katanya, hal itu sebagai bagian dari ketahanan nasional dalam melindungi warga negara.
“Sejak 2024 hingga September tahun ini, Kementerian Luar Negeri telah menyelesaikan sekitar 124.000 kasus yang melibatkan WNI di luar negeri,” ujar Tata saat memberikan Press Statement di Ruang Palapa, Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Hal itu menjadi perhatian sebab menurut Tata setiap angka itu ada penantian dari pihak keluarga. Kata dia, paspor Indonesia harus bisa melindungi warga negaranya.
“Di mana pun Anda berada, negara ada di belakang Anda. Ke depan, pelindungan WNI tetap meniadi salah satu prioritas utama, dengan respons krisis yang lebih sigap dan layanan digital yang terintegrasi,” tuturnya.
Tata menegaskan Indonesia juga akan terus memperjuangkan kepentingan negara melalui berbagai forum dan kelompok strategis internasional. Sejumlah forum yang disebutnya meliputi G20, BRICS, MIKTA, OKI, APEC, dan D-8.
Katanya, melalui keterlibatan dalam forum-forum tersebut, Indonesia ingin memastikan isu-isu prioritas Global South atau negara-negara berkembang mendapat perhatian dalam pembahasan agenda global.
“Untuk itu, kita akan terus dorong langkah untuk perkuat sistem multilateral atau mendorong multilateral reform. Dan kita tidak hanya mengetuk pintu dari luar, kita ikut memperbaiki rumahnya dari dalam,” tuturnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































