Menuju konten utama

Kementerian ESDM Prediksi Konsumsi Batu Bara RI Bisa Turun di 2025

Arifin Tasrif mengatakan, konsumsi batu bara di dalam negeri masih tinggi yaitu sekitar 188,9 juta ton. Konsumsi ini diperkirakan turun pada 2025.

Kementerian ESDM Prediksi Konsumsi Batu Bara RI Bisa Turun di 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan keterangan usai mengikuti program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) untuk para penyelenggara negara di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap konsumsi batu bara Indonesia baru akan turun di 2025. Secara rinci dalam bahan paparan Menteri ESDM Arifin Tasrif konsumsi batu bara di dalam negeri masih tinggi yaitu sekitar 188,9 juta ton, kemudian konsumsi di 2023 juga akan bertambah menjadi 195,9 juta ton.

Selanjutnya di 2024 konsumsi batu bara Indonesia menyentuh angka 209 juta ton. Baru kemudian di 2025 konsumsi batu bara di dalam negeri akan berkurang ke angka 197 juta ton.

“Listrik menjadi sektor terbesar yang menjadi konsumsi batu bara di dalam negeri, dengan masing masing kebutuhan 2022 sebesar 119 juta ton, 2023 sebesar 126 juta ton, 2024 sebesar 140 juta ton, 2025 128 juta ton,” jelas dia dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Jika dilihat dari aktivitas konsumsi dan realisasi di 2015-2021 konsumsi batu bara untuk kelistrikan mengalami kenaikan sebesar 60 persen sementara konsumsi di luar kelistrikan mengalami kenaikan 52 persen. Adapun realisasi pemenuhan batu bara untuk ketenagalistrikan sampai Juli 2022 sudah mencapai 72,9 juta ton.

Dari adanya prediksi tersebut, produksi batu bara akan terus digenjot untuk kebutuhan ekspor. Pasalnya Arifin menjelaskan, harga batu bara akan semakin tinggi imbas konflik Rusia Ukraina hingga 2023. “2023 diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian,” kata dia.

Untuk menjaga pasokan batu bara di dalam negeri pemerintah telah pengatur kewajiban DMO bagi pemegang PKPIUB dan IUPK batu bara sebagai berikut. Pertama kebijakan tersebut tertuang dalam UU nomor 3/2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral atau batu bara untuk kepentingan di dalam negeri.

Kemudian kebijakan ke dua tertuang dalamPeraturan pemerintah nomor 79/2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi sebagai jaminan pasokan batu bara untuk dalam negeri.

Kemudian di PP nomor 23/2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri ekspor bisa dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Selanjutnya ada pula Peraturan Menteri ESDM yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan batu bara di dalam negeri. Kemudian, bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administatrif.

Pada Kepmen 139/2021 yang mewajibkan UIP IUPK dan PKP2B memenuhi DMO 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum 70 dolar per ton dan pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

“Sesuai dengan kepmen 139 2021 dan PP 13 2022 perusahaan tambang wajib memenuhi DMO minimal 25 persen dari produksi untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum, bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan di dalam negeri dikenakan ketentuan pertama larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO di dalam negeri terpenuhi. Kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri,” kata dia.

Baca juga artikel terkait BATU BARA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang