Menuju konten utama

Kemenperin: Industri Otomotif jadi Prioritas Ekspor Manufaktur

Kemenperin menargetkan ekspor mobil CBU mencapai 400.000 unit pada 2019, atau naik 51,2 persen secara tahunan.

Kemenperin: Industri Otomotif jadi Prioritas Ekspor Manufaktur
Deretan mobil yang siap diekspor di Tanjung Priok Car Terminal, Jakarta, Senin (5/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah menjadikan industri otomotif sebagai salah satu sektor prioritas dalam ekspor produk manufaktur.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan hal itu sesuai dengan implementasi Making Indonesia 4.0.

"Struktur industri otomotif kita sudah kuat, misalnya mulai dari sektor baja, kimia, kaca hingga ban. Bahkan, telah didukung dengan tenaga kerja yang menggantungkan pada industri ini sangat besar, termasuk services-nya," kata Airlangga.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), ekspor mobil utuh (completely built up/CBU) sepanjang 2018 tumbuh 14,44 persen menjadi 264.553 unit dibanding tahun sebelumnya. Capaian tersebut tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun kemarin, ekspor mobil CBU sudah lebih dari 264 ribu unit, dan yang bentuk CKD sekitar 82 ribu unit, sehingga total melampaui 346 ribu unit dengan nilai USD 4 miliar dan tambahan dari ekspor komponen otomotif senilai USD 2,6 miliar,” ungkap Airlangga.

Kemenperin menargetkan ekspor mobil CBU mencapai 400.000 unit pada tahun ini, atau naik 51,2 persen secara tahunan.

Beberapa negara yang menjadi tujuan ekspor adalah Filipina, Kamboja, Vietnam dan beberapa negara di Amerika Latin seperti Peru.

“Sebenarnya kalau ASEAN sudah seluruhnya, tapi negara-negara tadi yang terbesar,” imbuh dia.

Airlangga menegaskan, rata-rata mobil yang diekspor memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 80 persen, dan capaian itu akan terus ditingkatkan.

“Karena dengan TKDN inilah, mereka mempunyai tingkat kompetitif untuk ekspor,” tutur dia

Jumlah ekspor kendaraan roda empat CBU diproyeksikan terus meningkat seiring penerapan kebijakan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 01 tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi (CBU) yang berlaku mulai 1 Februari 2019.

Dalam regulasi yang baru ditegaskan bahwa Pemberitahuan Eskpor Barang (PEB) dapat diajukan setelah barang ekspor masuk ke Kawasan Pabean.

Kemudian, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) serta pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat tiga hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut.

“Kami senang karena ekspor diberikan kemudahan dan ini sangat berarti bagi industri yang sangat bersaing dengan negara lain. Ekspor otomotif ini membuktikan bahkan kita tidak hanya ekspor komoditas, tapi kita adalah salah satunya ekspor industri pengolahan manufaktur,” tutur Airlangga.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI OTOMOTIF NASIONAL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Otomotif
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali