tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginspeksi seluruh pesawat Boeing seri Classics, yakni Boeing 737-300/400/500 mulai 11 Januari 2021 sebagai tindak lanjut kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tipe Boeing 737-500 teregistrasi PK-CLC yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Senin (9/1) pukul 14.40 WIB.
Melansir Antara, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, membenarkan adanya pemeriksaan khusus tersebut yang tertera dalam surat bernomor KP.004/1/10/DKPPU-2021.
“Ya, betul akan dilakukan inspeksi,” kata Adita.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737 Classics tersebut.
“Ini preventif action kepada pesawat tipe yang sama Boeing 737 Classics yang ada di Indonesia dan hal ini biasanya dilakukan di negara-negara lain untuk tindakan pencegahan,” katanya.
Pemeriksaan tersebut, meliputi AD compliance, inspeksi rutin dan major inspection dengan aprroved maintenance, termasuk component replacement status (status penggantian komponen), CPCP, SSID, SIP, ELT inspection.
Kemudian monitoring repetitive defect (pengawasan kerusakan yang berulang), pelatihan pilot kaitannya dengan weather avoidance (pencegahan cuaca) dan upset recovery training, pilot proficiency check (pemeriksaan kecakapan pilot), crew duty time terkait dengan pengalaman terbaru hingga pemeriksaan implementasi surat edaran pada masa pandemi COVID-19 berkaitan dengan kesiapan kru dan operasional pesawat dan lainnya.
Dalam surat tersebut, diinstruksikan bahwa seluruh operator Boeing 737 untuk menyiapkan dokumen salinan untuk pemeriksaan yang dapat menggunakan kerja dari rumah dengan cara komunikasi melalui surel, telepon, panggilan video, mempertimbangkan kondisi pandemi dan/atau onsite inspection.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Boeing 737-500 merupakan salah satu Boeing seri Classics yang diketahui diproduksi pada 1994 atau berusia 26 tahun.
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri