Menuju konten utama

Kemendikbud Akui 'Salah' Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah

Kemendikbud mengakui ada kesalahan administrasi dalam penayangan film pada 5 Juni lalu dan akan menyelesaikan persoalan hak cipta film.

Kemendikbud Akui 'Salah' Tayangkan Film Sejauh Kumelangkah
Hilmar Farid, Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia. FOTO/Doc. Kemendikbud

tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengakui telah terjadi kesalahan administrasi dalam penayangan film Sejauh Kumelangkah. Film tersebut ditayangkan oleh TVRI pada 5 Juni dalam program Belajar Dari Rumah (BDR) yang dibuat Kemendikbud.

“Kami tidak membantah bahwa ada kendala administrasi penayangan film tersebut. Namun kami beritikad baik dengan mengajukan permohonan maaf secara resmi dan mencoba mengklarifikasi permasalahan ini supaya lebih jelas,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Hilmar menekankan penayangan program BDR di TVRI bersifat nonkomersial, sehingga Kemendikbud tidak mendapatkan keuntungan secara ekonomi dalam bentuk apa pun dari tayangan tersebut.

Kendati demikian, pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku dan berjanji merampungkan permasalahan ini.

“Semangat kami dalam program BDR hanya untuk membantu mencari solusi dunia pendidikan di tengah pandemi dengan mengayomi pelaku perfilman untuk sama-sama bergotong royong berperan membantu masyarakat, terutama para pendidik dan peserta didik," kata dia.

Berkaitan dengan somasi dari sutradara film, Hilmar menyebut telah mengklarifikasi pada 25 Juni 2020. Kemudian pada 29 Juni 2020, pihak In-Docs yang selama ini menjadi perantara pemanfaatan film Sejauh Kumelangkah dengan Kemendikbud, menyatakan keberatan atas penayangan film di layanan Video-On-Demand UseeTV milik PT Telkom Indonesia.

Hal ini disebabkan karena Ucu Agustini pemilik hak cipta film, ternyata terikat kontrak hukum dengan Al Jazeera International (AJI) untuk tidak menayangkan film tersebut dalam versi apa pun.

"Informasi tentang pembatasan tayangan ini belum pernah disampaikan ke Kemendikbud sebelumnya," klaim dia.

Setelah mendengarkan masukan dari pihak In-Docs, maka pada 6 Juli 2020 Kemendikbud melayangkan surat permintaan maaf secara resmi dan membantu menurunkan film Sejauh Kumelangkah dari UseeTV.

Selanjutnya, pihak Kemendikbud hadir pada mediasi yang dilakukan bersama kuasa hukum Ucu Agustin, pada 10 dan 18 Agustus 2020.

Program BDR adalah hasl kerja sama Kemendikbud dengan TVRI di masa pandemi. Dalam surat perjanjian pada 14 April 2020, menyatakan untuk tidak memperbolehkan tayangan non pembelajaran, berupa program kebudayaan dan film Indonesia yang merupakan tayangan eksklusif untuk TVRI dan tidak dapat ditayang ulang atau direlai, maupun tayang secara live streaming oleh pihak ketiga.

"Karena menyangkut hak siar yang terbatas dan upaya melindungi hak cipta," kata Hilmar.

Baca juga artikel terkait KEMENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali