tirto.id - Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pekan depan tepatnya pada Selasa (20/12/2022). Hal ini terkait protes kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai jatah Dana Bagi Hasil (DBH).
“Rencana Selasa besok mau diadakan pertemuan, difasilitasi ya, tentu (bersama) komponen terkait, kementerian terkait,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dikutip Antara, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Pertemuan ini adalah antara pemerintah meliputi Kemendagri, Kemenkeu, dan Kementerian ESDM, dengan pihak pemerintah daerah (pemda) yakni Provinsi Riau, terutama Kabupaten Kepulauan Meranti.
Agus menyatakan pertemuan yang merupakan langkah mediasi ini akan dilakukan secara tertutup di Kantor Kemendagri, namun masyarakat nantinya dapat mengetahui hasil dari rapat tersebut.
Pertemuan itu sendiri merupakan buntut dari Bupati Adil yang menyampaikan protesnya terkait jatah DBH kepada Kemenkeu pada pekan lalu dalam Rakornas Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Adil kala itu menyebutkan jatah DBH yang diperoleh daerahnya sebagai produsen minyak naik sedikit padahal harga dan produksi minyak di sana terus naik hingga daerahnya menjadi penduduk termiskin se-provinsi Riau.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Adil mengungkapkan rencananya untuk menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga menyebut jajaran Kemenkeu diisi oleh pejabat yang merupakan iblis.
Kemarahan Adil kepada pemerintah pusat itu sampai melontarkan rencananya untuk melepaskan Kabupaten Kepulauan Meranti dari Indonesia mengingat daerah ini dekat dengan Selat Malaka dan Malaysia.
Adil melontarkan kalimat itu karena ia mengaku sudah mencoba mengajukan protes ke Kemenkeu, namun sulit ditemui dan dirinya juga sudah sering mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta audiensi.
Kemenkeu pun sudah memberikan audiensi melalui daring hingga dirinya juga sempat hadir dalam sebuah acara di Bandung dan mendapat penjelasan dari Kemenkeu. Namun, ia belum puas karena menurutnya acara itu dihadiri pejabat yang kurang kompeten.
Dalam hal ini, Dirjen Agus menjelaskan sebenarnya pemerintah pusat selalu mengadakan rapat dengan pemda, namun perwakilan daerah yang hadir sering tidak menjelaskan hasil rapat ke petingginya sehingga menimbulkan salah persepsi.
“Jadi komunikasi memang sebenarnya rekonsiliasi melibatkan daerah tidak melibatkan kepala daerah dan kadang yang datang rapat tidak menjelaskan ke daerahnya,” jelas Agus.
Agus pun memastikan pihaknya sudah mengirimkan undangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti terkait pertemuan pekan depan namun belum ada konfirmasi.
“Saya kira ini kepentingan bersama ya harus datang lah. Kita harapkan datang biar semuanya bisa bicara terbuka, tidak ada dusta di antara kita,” tegas Agus.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, bahwa alokasi transfer ke daerah (TKD) Kabupaten Meranti, termasuk didalamnya DBH migas, sudah dilakukan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Insyaallah dananya sudah kredibel, dalam artian diprosesnya luar biasa, governance-nya dijaga terus, banyak pihak terlibat di sana. Ini pun sudah kami komunikasikan juga dengan teman-teman dari Kabupaten Meranti. Nah Kami nanti ketemu lagi untuk kita comparing notes lagi," kata dia.