tirto.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyampaikan bahwa pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri sebagai antisipasi lonjakan harga minyak yang tengah terjadi.
"Pemerintah akan memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Oke dikutip dari Antara, Rabu (27/10/2021).
Oke menyampaikan harga minyak goreng tetap akan mengikuti mekanisme pasar, di mana saat ini harga minyak goreng sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.
Oke menambahkan, pemerintah akan memantau sesuai harga acuan khusus untuk minyak goreng kemasan sederhana.
"Untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar," jelas Oke.
Menurut data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerek 1 naik Rp100 menjadi Rp17.400 per kilogram.
Hal yang sama terjadi dengan rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerek 2 naik Rp100 menjadi Rp16.900 per kg.
Sementara itu harga minyak goreng di beberapa daerah tembus hingga Rp22.000 per kg.
Editor: Bayu Septianto