tirto.id - Sidang lanjutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan berlangsung pada Selasa (25/10/2022). Hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan 12 orang saksi pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan.
“Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Para saksi yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosi Simanjuntak, Mahareza Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Devi Anita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Simanjuntak, Indramanto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak.
Ke-12 saksi itu merupakan keluarga, pengacara, hingga pacar Brigadir Yosua.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa,” ucap Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu lalu mempersilakan apakah pemeriksaan saksi dilakukan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau melalui daring.
“Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan, mengingat persidangan ini ada 61 saksi. Karena kami melihat sifatnya adalah sejenis, maka kami periksa bersamaan atau satu per satu,” jelas Hakim Wahyu.
Hari ini hanya Richard yang menjalani sidang, jaksa mendakwa Richard dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, telah menjalani sidang pada Senin, 17 Oktober.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto