tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto, Selasa (26/1/2021). Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa malam.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa delapan saksi lainnya yakni HRD selaku Presiden Direktur PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management dan AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.
Kemudian BS selaku Asisten Deputi Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016.
Terakhir, petinggi Otoritas Jasa Keuangan berinisial S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.
Leonard mengatakan para saksi dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1/2021). Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Editor: Gilang Ramadhan & Antara