tirto.id - Pegawai Kementerian Kesehatan, Nurdiana ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung. Jabatan Nurdiana terakhir di Kemenkes adalah Kepala Sub Bidang Perencanaan SDM Kesehatan (PPSDM).
"Nurdiana adalah terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Selatan," kata Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI, Jumat (22/1/2021).
Terpidana ditangkap di daerah Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (21/1) malam, setelah buron sejak 2015. Pelaku terlibat korupsi kasus proyek fiktif di Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan (Pusrengun) Badan PPSDM Kemenkes. Taksiran kerugian negara sekitar Rp245,6 juta. Nurdiana saat ini dijebloskan ke tahanan Kejari Jakarta Selatan.
Pada tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdiana dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp100 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kalau masih ada sisa uang pengganti yang belum dibayar maka terpidana wajib membayar sisanya dengan sukarela atau menyita harta bendanya atau menjalani pidana penjara sesuai yang disebutkan dalam vonis pengadilan," kata Ashari.
Editor: Zakki Amali