tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku belum memutuskan memanggil Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno guna dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung RI, Hari Setiyono, mengatakan pemanggilan kepada Rini untuk pemeriksaan akan dilakukan jika memang dibutuhkan dalam penyidikan.
"Sesuai kebutuhan penyidik. Jika nanti diperlukan [pemanggilan Rini], maka nanti akan ditindaklanjuti," kata Hari saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung RI, Selasa (7/1/2020) sore.
Meski demikan, hingga saat ini Hari mengaku pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan Rini.
"Minggu ini belum terjadwal. Tergantung dari rencana penyidikan para penyidik untuk kegiatan ini sampai hari Kamis akan kami sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menduga ada tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018 dalam kasus PT Jiwasraya.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana