Menuju konten utama

Kedubes Selandia Baru: Pelaku Teror Masjid Dijerat UU Terorisme

Selandia Baru punya Undang-undang Terorisme, sehingga bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembunuhan warga pada saat Salat Jumat pekan lalu.

Kedubes Selandia Baru: Pelaku Teror Masjid Dijerat UU Terorisme
Warga meletakkan bunga di depan Masjid Wellington, Kilbirnie, Wellington, Selandia Baru, Sabtu (16/3/2019). Warga Wellington meletakkan bunga sebagai aksi solidaritas pascapenembakan di dua masjid kota Christchurch pada Jumat (15/3). ANTARA FOTO/Ramadian Bachtiar/wpa.

tirto.id - Kuasa Usaha Sementara (Chargé d'Affaires Ad Interim) Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia, Roy Ferguson menyebut pelaku teror umat muslim di Christchurch, Selandia Baru berpotensi mendekam di penjara cukup lama.

Ia beralasan pemerintah Selandia Baru punya Undang-undang Terorisme, sehingga bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembunuhan warga pada saat Salat Jumat pekan lalu.

"Sejauh ini sudah ada satu tuduhan pembunuhan dan akan banyak tuduhan pembunuhan lainnya. Bukan tidak mungkin akan dipakai Undang-undang terorisme, sehingga saya yakin, dia akan keluar dalam waktu yang lama," kata Ferguson usai berkunjung ke kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Ferguson juga mengapresiasi aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Setelah insiden penembakan, kepolisian langsung menuju lokasi dalam kurun waktu kurang dari 10 menit. Aparat pun langsung menangkap pelaku kurang dari 30 menit.

Ferguson juga mengatakan, pemerintah Selandia Baru pun melakukan sejumlah upaya setelah teror. Di antaranya memperketat pengamanan.

Kepolisian setempat, kata dia, akan menyelidiki pelaku lain. Mereka tetap menelusuri potensi aksi teror lain yang melibatkan pelaku.

"Sekarang komunikasi dari pelaku utama ini, termasuk komunikasi online, sedang dipelajari, untuk mencari apakah ada pihak yang terlibat," kata Ferguson.

Selandia Baru, kata dia, juga mengubah regulasi usai insiden Christchurch. Mereka langsung merevisi Undang-undang Kepemilikan Senjata usai kasus tersebut.

"Pemerintah Selandia Baru telah mengetatkan perundang-undangan senjata setelah terjadinya serangan ini," kata Ferguson.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN SELANDIA BARU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali