Menuju konten utama

Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Periksa Tiga Saksi

Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto terkait tindak pidana korupsi dan gratifikasi terkait perkara eks Sekretaris MA. 

Kasus Suap Eks Sekretaris MA, KPK Periksa Tiga Saksi
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama Bupati Malang periode tahun 2010-2015 dan periode 2016Ð2021 Eryck Armando Talla ditunjukkan saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi yang berasal dari unsur karyawan swasta dan mahasiswa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto) terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/8/2020) seperti dikutip Antara.

Dua karyawan swasta yang dipanggil yakni Ishak Kurniawan dan Ibnoe Mangkusubroto. Sedangkan seorang mahasiswa yang dipanggil bernama Rica Erlin Seviria.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto. Sebelumnya, tiga tersangka telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020.

Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sejak tahun 2011-2016. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca juga artikel terkait KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Reja Hidayat
Editor: Reja Hidayat