tirto.id - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya hari ini meneken kerja sama untuk menangani maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di ibu kota, pada Kamis (20/12/2018).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menyatakan salah satu bentuk kerja sama itu ialah pembentukan pos layanan pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak.
Wahyu berharap dengan pembentukan pos layanan pengaduan tersebut semakin banyak perempuan korban kekerasan berani melapor.
“Setelah pos itu ada, tentu akan ada sosialisasi pada masyarakat," kata dia usai penandatanganan kerja sama tersebut di Balai Kota Jakarta, pada Kamis sore.
Wahyu menambahkan Polda Metro Jaya akan mengerahkan para personel Bintara Pembinaan dan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) menyosialisasikan keberadaan pos layanan pengaduan tersebut secara gencar kepada masyarakat.
"Dari sosialisasi nanti, [diharapkan] akan menggerakkan masyarakat untuk berani melaporkan tindakan kekerasan. Bahkan bukan hanya yang terjadi pada dirinya, tetapi memberikan informasi kepada kami tentang kekerasan yang dialami orang lain," kata Wahyu.
Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tingkat kekerasan pada perempuan dan anak di ibu kota saat ini masih tinggi. Dalam setahun, hingga November 2018 saja, terdapat 1672 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DKI.
"Kami menyadari ini [perempuan dan anak] adalah kelompok yang rentan pada kekerasan. Baik di dalam lingkar rumah tangga maupun di ranah publik. Bukan sebatas kekerasan saja, tetapi perdagangan manusia dan aktivitas turunannya," kata Anies.
Sejumlah poin kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang memiliki jangka waktu selama setahun tersebut adalah:
1. Mengadakan layanan terpadu untuk mencegah, menangani, dan melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan
2. Pembentukan tim layanan terpadu
3. Tukar menukar informasi dan data
4. Penyediaan layanan panggilan darurat
5. Penyediaan layanan hukum
6. Penyediaan layanan psikososial
7. Penyediaan rumah aman
8. Penyediaan layanan rehabilitasi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom