Menuju konten utama
Sidang Etik Propam

Kapolsek Diduga Pelaku Pemerkosaan di Parigi Moutong Dipecat

Sidang memutuskan Kapolsek berpangkat Iptu di Parigi Moutong dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan dipecat.

Kapolsek Diduga Pelaku Pemerkosaan di Parigi Moutong Dipecat
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Sidang kode etik terhadap kepala Polsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga melakukan tindakan asusila digelar, Sabtu (23/10/2021). Hasil sidang tersebut memutuskan, Kapolsek berpangkat Iptu itu dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi. Sidang berlangsung tertutup dengan waktu kurang lebih selama lima jam, di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah.

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)” kata Rudy Sufahriadi.

Kepala Polsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Inspektur Polisi Satu IGDN akan melakukan banding.

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding," kata Sufahriadi.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto sebelumnya mengatakan, terkait kasus pidana umum oleh anggota kepolisian tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata dia.

Dari penyidikan inilah, kata Supranoto, kembali akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.

Sebelumnya, seorang Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di sana.

Kepala Polsek berinisial Inspektur Polisi Satu IDGN itu diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan berinisial S dengan janji akan membebaskan ayahnya yang merupakan seorang tersangka dan menjalani hukuman. Hingga perbuatan itu dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah perempuan itu.

Sufahriadi pun telah mengunjungi rumah korban dan berjanji kepada pihak keluarga akan menuntaskan kasus ini dan menindak polisi yang terbukti bersalah.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz