Menuju konten utama

Kapolri Minta Maaf Belum Sempurna Layani Masyarakat

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kondisi institusi Polri yang belum sempurna dalam memberikan pelayanan.

Kapolri Minta Maaf Belum Sempurna Layani Masyarakat
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kondisi institusi Polri yang belum sempurna menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami menyadari masih banyak sekali kekurangan yang perlu kami perbaiki, saya selaku Kapolri mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja ataupun prilaku dan perkataan terhadap pelayanan terhadap prilaku dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai di masyarakat,” kata Sigit dikutip Antara, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Sigit memberikan catatan terhadap tiga kasus menonjol yang melibatkan personel Polri yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus penembakan Duren Tiga yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri.

“Ini tentunya menjadi salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami,” katanya.

Terhadap kasus-kasus tersebut, jenderal bintang empat itu menyampaikan, bahwa Polri telah melakukan upaya-upaya mengungkap kasus tersebut dan menindak tegas personel kepolisian yang terlibat.

Kasus penembakan Duren Tiga, lima tersangka terlibat pembunuhan berencana Brigadir J sudah diproses pidana, termasuk enam orang personel Polri yang terlibat obstruction of justice.

Terkait kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, kata Sigit, juga telah dilakukan penindakan tegas, ada 10 tersangka yang ditetapkan, lima orang dari personel Polri dan lima dari unsur masyarakat.

“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero tolerant terhadap kasus narkoba. Jadi siapapun, apapun pangkatnya, kalau terlibat kita proses tegas. Ini bagian dari komitmen kami terkait dengan pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lainnya,” kata Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sedangkan untuk kasus Kanjurahan, Sigit menyebutkan, perkara tersebut sudah ditetapkan enam orang tersangka, tiga di antaranya personel Polri, dan tiga dari unsur masyarakat.

Dari enam tersangka itu, lima sudah dilimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap atau P-21, sisa satu tersangka masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

“Mudah-mudahan (berkas perkara) selesai, dan 20 personel kami proses kode etik,” kata Sigit.

Baca juga artikel terkait KAPOLRI LISTYO SIGIT PRABOWO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang