Menuju konten utama

Kadisbudpar DKI Jakarta Mundur di Tengah Isu Dana Influencer Rp5 M

Edy Junaedi mundur dari jabatan Kasdisbudpar di tengah ramai isu dana promosi pariwisata menggunakan "influencer" sebesar Rp5 miliar di RAPBD 2020.

Kadisbudpar DKI Jakarta Mundur di Tengah Isu Dana Influencer Rp5 M
gedung balai kota DKI Jakarta.FOTO/antaranews

tirto.id - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Edy Junaedi mundur dari jabatannya pada Kamis (31/10/2019) malam. Namun, keputusan Edy diklaim tidak terkait dana promosi pariwisata menggunakan "influencer" sebesar Rp5 miliar di RAPBD 2020.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/11/2019), membenarkan pengunduran diri tersebut dan atas kemauan yang bersangkutan sendiri.

“Iya mengundurkan diri per tanggal 31 Oktober 2019. Semalam dia mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Tidaklah, tidak ada kaitan ke situ [dana influencer]. Dia mau mengundurkan diri saja. Alasannya, ya pribadi yang tahu dia," kata Chaidir.

Setelah mundur dari jabatan kadis, Chaidir mengatakan, Edy akan menjadi staf di l Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

"Jadi staf anjungan Taman Mini. Jadi dia ingin ke sana minatnya, ingin jadi staf anjungan Taman Mini," kata Chaidir.

Ketika ditanyakan lebih lanjut apakah keputusan yang bersangkutan untuk mundur karena ada permasalahan mengingat umur yang masih muda sekitar 44 tahun atau tersisa 16 tahun berkarir sebelum pensiun, Chaidir juga menampik hal itu.

"Tidak, tidak ada masalah. Dia ingin mengundurkan diri saja, kalau saya lihat sih surat pernyataan pengunduran diri. Dia ingin jadi staf di anjungan Taman Mini," kata dia.

Dengan menjadi staf, Edy kemudian akan kehilangan tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), tunjangan operasional dan transportasi.

"Hanya dapat gaji pokok plus TKD sesuai pangkat dan golongan. Nilainya dari sekitar Rp50 juta 'take home pay' tinggal di kisaran Rp15 atau Rp18 juta lah," kata Chaidir.

Dengan mundurnya Edy, terdapat kekosongan di jabatan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta karena sampai sekarang belum ditunjuk pelaksana tugasnya.

"Sedang dilaporkan, nanti nunggu keputusan pimpinan nanti kalau untuk Plt," tutur dia.

Pada pembahasan KUA-PPAS untuk APBD 2020 DKI Jakarta ditemukan kejanggalan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Kejanggalan itu ada pada promosi wisata di media sosial dengan menggunakan jasa "influencer" senilai Rp5 miliar.

Anggaran sebesar Rp5 miliar untuk membayar lima "influencer" pada 2020 viral di media sosial.

Kelima "influencer" itu rencananya diminta membantu mempromosikan pariwisata dan kebudayaan DKI Jakarta kepada warganet yang menjadi pengikutnya (followers) di media sosial.

Edy Junaedi menyatakan, anggaran Rp5 miliar bukan hanya untuk biaya "influencer".

“Saya luruskan, anggaran itu bukan satu 'influencer" Rp1 miliar. Di dalamnya itu ada macam-macam, ada belanja event dan biaya publikasi," ujar Edy, Senin (28/10).

Edy menyampaikan, kegiatan tersebut sudah diterapkan bertahun-tahun. Namun anggaran itu akhirnya dicoret dari rancangan KUA-PPAS 2020 pada awal Oktober lalu dan dialihkan untuk anggaran balap mobil listrik Formula E 2020.

"Sekali lagi dihapus bukan karena media meributkan, tapi karena ada Formula E. Ini (dana) kami geser semua ke Formula E. Kita pikir tidak usah gunakan 'influencer' dari luarlah, pakai kolaborasi saja," kata dia.

Baca juga artikel terkait APBD DKI 2020

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri