Menuju konten utama

Jangan Sembarangan Memakai Perapi dan Pemutih Gigi Instan

Membeli dan menggunakan alat perapi dan pemutih gigi di pasaran berisiko merusak gigi.

Jangan Sembarangan Memakai Perapi dan Pemutih Gigi Instan
Ilustrasi retainer gigi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Belakangan jamak kita lihat para selebritas mengiklankan alat-alat untuk mempercantik gigi secara instan seperti Whitelight (pemutih gigi) atau retainer (perapi gigi). Alat-alat tersebut diklaim dapat membuat gigi putih dan rapi secara cepat, murah, dan mudah, hanya dengan ditempel di gigi.

Iklan alat-alat untuk mempercantik gigi itu banyak bertebaran di media sosial seperti Instagram dan Facebook, serta dijual pula di platform-platform belanja online. Dalam keterangannya, penjual selalu memberikan klaim alat tersebut dapat membenahi segala masalah gigi seperti berantakan, tonggos, gingsul, dapat memutihkan tanpa harus repot berkunjung ke dokter gigi.

“Perapi gigi ajaib, hanya Rp199 ribu. Nggak perlu lagi kawat behel yang harganya jutaan.”

“Cukup dipakai 30 menit sampai 2 jam per hari, Terjamin 100 persen aman.”

Begitulah kira-kira kalimat promosi yang mereka gunakan demi menggaet pelanggan. Padahal, alat-alat itu berisiko karena dipakai tanpa pengawasan dokter gigi. Segala perawatan gigi yang berpotensi mengubah gigi asli harus dikonsultasikan dulu kepada dokter untuk menjaga keamanannya. Penggunaan alat-alat perapi dan pemutih gigi secara mandiri tanpa konsultasi dokter bukanlah hal yang dianjurkan.

“Masyarakat kita cenderung tertarik yang murah. Jadi susah membuktikan kalau itu berbahaya, walau sebenarnya banyak korban, tapi kalau ada musibah mereka pasti malu mengakui,” ujar drg. Widya Apsari, Sp. PM, spesialis penyakit mulut kepada Tirto.

Widya lalu menjelaskan ketidaktepatan pemakaian alat seperti pada perapi gigi. Lazimnya, dokter gigi menyebut alat tersebut sebagai retainer, tapi benda semacam itu kemudian dijual dengan sebutan “perapi gigi ajaib”. Retainer sejatinya digunakan ketika perawatan gigi dengan behel telah selesai. Tujuannya untuk menjaga gigi tetap pada posisinya pasca-pelepasan behel.

Namun jika gigi belum mendapat perawatan dengan diratakan terlebih dulu, pemakaian retainer tak akan berbuah hasil. Apalagi pemakaiannya hanya dilepas-pasang, gigi jadi memiliki waktu untuk bergerak kembali ke tempat semula. Pemakaian dalam jangka panjang malah membikin letak gigi jadi naik, dan mulut tak bisa tertutup.

Pemutih Gigi

Sama halnya dengan retainer, alat pemutih gigi instan juga banyak dijual di pasaran. Yang dimaksud bukan produk pasta gigi dengan klaim kemampuan memutihkan gigi. Pemutih gigi instan adalah alat berbentuk seperti stempel dengan ujung melengkung yang ditempel pada gigi. Sebelum digunakan, ia terlebih dulu diolesi zat pemutih. Nama pasarannya adalah Whitelight.

Menurut drg. Widya, produk pemutih yang dijual rentan mengandung bahan asam. Dalam praktik medis, dokter gigi menggunakan bahan asam tersebut untuk melepas pori-pori gigi. Ia dipakai saat menambal gigi dengan tujuan melarutkan lapisan enamel agar lem menempel sempurna. Namun, apabila dipakai tanpa pengawasan dokter, dikhawatirkan pemakaian asam tak sesuai dan malah merusak gigi.

Pernyataan senada ditegaskan oleh drg. Dedy Yudha Rismanto, Sp. Perio. Produk pemutih gigi yang dibeli dan dipakai mandiri tak bisa diaplikasikan langsung karena berisiko mengandung bahan berbahaya.

Menurut uraiannya, memutihkan gigi secara medis dapat ditempuh dengan dua cara, yakni disinar selama kurang lebih satu jam di klinik dokter gigi atau memakai cetakan pemutih yang khusus dibuat di laboratorium dokter gigi dan dipakai selama 2-4 minggu.

“Memang ada home whitening, tapi harus di bawah supervisi dokter gigi agar komposisi produknya sesuai dengan gigi pasien,” katanya kepada Tirto.

Konsultasi dengan dokter gigi sangat penting dilakukan untuk mengetahui kondisi gigi pasien, terutama bagi mereka yang punya banyak tambalan, mahkota, dan noda yang sangat gelap. Dengan begitu, dokter dapat menentukan perawatan pemutihan yang paling tepat bagi pasien. Dikutip BBC, The British Dental Association (BDA) telah memperingatkan pemutihan gigi yang dilakukan selain di dokter gigi berisiko menyebabkan kerusakan permanen pada gigi dan gusi.

Infografik Mempercantik atau merusak gigi

Pelindung gigi (mouthguard) yang dijual bebas berisiko bocor, menyebabkan luka bakar kimia, dan membikin zat pemutih tertelan. Apalagi BDA mengatakan produk yang dijual bebas jarang menyebutkan komposisi bahan kimia mereka sehingga sulit menilai keamanannya. Beberapa temuan di Inggris menyebutkan zat pemutih pasaran mengandung natrium perborat. Inggris melarang zat kimia ini digunakan pada produk kosmetik karena menyebabkan ketidaksuburan dan kelainan janin.

“Kalau bahan yang dipakai dokter gigi kan sudah pasti ada lisensinya, jadi tak akan mengganggu sistem kesehatan,” ujar drg. Dedy Yudha.

Selain itu, laman American Dental Association (ADA) menyatakan bahan karbamid peroksida banyak dipakai dalam produk pemutih gigi. Zat ini bekerja dengan mengurai menjadi hidrogen peroksida dan urea. Hidrogen peroksida-lah yang bertugas menjadi bahan pemutih aktif. Produk pemutih dengan 10 persen karbamid peroksida menghasilkan sekitar 3,5 persen hidrogen peroksida.

Efek samping paling umum dari produk pemutih gigi berbasis peroksida adalah gigi menjadi sensitif dan terjadi iritasi jaringan lunak di mulut (mukosa mulut), terutama gusi. Sensitivitas gigi lazim terjadi di awal perawatan, sementara iritasi bisa terjadi akibat pelindung gigi tidak pas. Namun, kedua efek samping ini hanya bersifat sementara dan akan hilang selepas perawatan. Bayangkan jika bahan ini terkandung pada produk pemutih dalam jumlah yang tidak sesuai.

“Salah-salah bisa bikin gigi rusak dan ngilu berkepanjangan,” pungkas dokter spesialis periodonsia dari RSPI tersebut.

Baca juga artikel terkait KESEHATAN GIGI atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Maulida Sri Handayani