Menuju konten utama

Jampidsus Kejagung Lantik 27 Anggota Satgassus P3TPK

Keberadaan para anggota Satgassus P3TPK yang baru bisa mengoptimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.

Jampidsus Kejagung Lantik 27 Anggota Satgassus P3TPK
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melantik 27 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Tahun 2023.

Rekrutmen terhadap 27 orang tersebut berlangsung mulai dari 16 Agustus 2022, kemudian mereka mendapatkan pembekalan dalam masa orientasi. Anggota Satgassus akan ditugaskan di bidang masing-masing.

"Akan ditempatkan di Direktorat Penyidikan, Direktorat Penuntutan, dan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi, dan bergabung dengan para seniornya dalam beberapa tim," kata Febrie di Aula Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (11/1/2023),

Satgassus P3TPK akan dinilai dan dievaluasi secara periodik, sebagai bentuk pengawasan melekat dan implementasi terhadap janji serta pakta integritas yang ditandatangani oleh masing-masing anggota. Febrie juga berharap para anggota Satgassus bersungguh-sungguh dalam bertugas.

“Semoga keberadaan para anggota Satgassus P3TPK yang baru dapat menjadi pemicu semangat dan memberi warna baru dalam optimalisasi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Febrie.

Esensi pembentukan Satgassus P3TPK adalah meningkatkan intensitas percepatan, keakuratan penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan rasuah yang efektif dan efisien.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto