tirto.id - Dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/4/2018).
Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menunjukkan bukti visum yang dibuat oleh Bimanesh. Salah satu lembar Visum tersebut menunjukkan benjolan di dahi mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
"Ini visum yang ditanyakan, kemudian ini isi bisa dijelaskan. Ini halaman kedua ini foto gunakan apa?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan kepada Bimanesh.
Menurut Bimanesh, surat itu memang dibuatnya saat Setya Novanto dirawat di rumah sakit tempatnya bekerja. Ia juga mengaku bahwa ialah yang mengambil foto tersebut dengan ponselnya saat Novanto terbaring lemah di kamar inap VIP 323.
"Saya merasa perlu untuk memfoto Setya Novanto, karena foto itu merupakan bukti," jawab Bimanesh kepada jaksa KPK.
Bimanesh pun menyebut, dirinya membuat visum karena pihak rumah sakit tidak menyerahkan visum et repertum saat menangani Novanto. Pasalnya, Bimanesh mengaku tidak mau mengisi visum berdasarkan resume medik.
"Saya enggak bisa kalau mengisi visum pada resume medik. Itu kan resume medik ringkasan perawatan, saya minta yang bentuk yang visum betul tulisan visum et repertum terus ada kolom-kolomnya. kita enggak ada pak," kata Bimanesh.
Bimanesh pun berinisiatif mengajukan pembuatan visum et repertum karena ingin mencontoh format kepolisian. Ia pun sempat meminta izin kepada pihak rumah sakit sebelum membuat visum.
"Saya tanyakan kalau gitu boleh enggak saya ambil sendiri saya buat sesuai format yang kita biasa berikan kepada polisi? terserah dokter," kata Bimanesh.
Dalam kasus ini, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
Fredrich didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis terhadap Novanto terkait kecelakaan.
Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif meminta bantuan kepada Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau.
Kala itu, Fredrich mendatangi kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan guna memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui permintaan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan hingga rekam medis Novanto.
Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto