Jaksa Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label standar nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat.
Tersangka Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal, dikawal petugas Kejagung saat diantar untuk menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta. Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari terdakwa perkara distribusi gula impor tanpa label standar nasional Indonesia (SNI) di Sumatera Barat yang merupakan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang terjaring OTT penyidik KPK saat diduga menyuap Ketua DPD Irman Gusman Rp100 juta untuk mendapatkan rekomendasi dari Bulog untuk distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya