Menuju konten utama

Jakarta Tingkatkan Kewaspadaan pada Warga Pendatang & Penghuni Kos

Setiap RT/RW yang ada di Jakarta juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap penghuni kos atau warga pendatang baru.

Jakarta Tingkatkan Kewaspadaan pada Warga Pendatang & Penghuni Kos
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metrojaya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Jakarta, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id -

Pemprov DKI Jakarta menyerukan peningkatan kewaspadaan di lingkungan RT/RW usai terjadinya rentetan teror bom di beberapa wilayah di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Seruan Gubernur nomor 6 tahun 2018 yang ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan, kemarin (16/8/2018).
Dalam surat itu, Gubernur meminta warga untuk saling berkoordinasi dengan aparat keamanan di lingkungan masing-masing jika ada aktivitas yang mencurigakan. Setiap RT/RW yang ada di Jakarta juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap penghuni kos atau warga pendatang baru.
Dengan demikian, warga diharapkan dapat mendeteksi kegiatan terorisme yang ada di lingkungannya dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Sekarang kami juga lagi lengkapi data-data kami yang di Dukcapil, Jakarta Smart City, dengan face recognition. Kami ingin menyandingkan data-data yang dimiliki oleh pihak kepolisian untuk memastikan wilayah juga terupdate dengan data data terbaru," ujar Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah mengepulkan data-data warga yang tertangkap dan dipulangkan dari Suriah. Sebab, kata Sandiaga, mereka berpotensi menjadi pelaku-pelaku teror bom bunuh diri baru di Indonesia.
"Itu dipastikan harus diberikan perhatian khusus tanpa mendiskriminasi. Tapi dilihat dari propensity terhadap kegiatan teror, kita harus pastikan bahwa data-data tersebut terolah teranalisa. Sehingga kami ada pola predictive policy," tuturnya.
Sebelum edaran gubernur itu keluar, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyerukan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov untuk meningkatkan kewaspadaan di Jakarta.
Status keamanan yang sebelumnya Siaga I dicabut dan berubah menjadi Siaga dengan menurunkan sekitar 36.000 aparat keamanan yang tersebar di seluruh DKI Jakarta.
"Kami langsung gerak cepat mengambil langkah-langkah antisipasitif. Untuk tempat kos karena itu sangat-sangat diperlukan bantuan dari masyarakat jadi seperti peraturan 1x24 jam baik di kos maupun kontrakan tempat yang ada Pak RT dan RW itu harus wajib lapor," imbuh Sandiaga.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri