Menuju konten utama

Jakarta Terapkan Work From Home, Kok Masyarakat Masih Keluyuran?

Mengapa imbauan pemerintah agar masyarakat Ibu Kota kerja dari rumah tak efektif meski?

Jakarta Terapkan Work From Home, Kok Masyarakat Masih Keluyuran?
Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di Jakarta, Selasa (17/3/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id - Kasus pandemi COVID-19 di DKI Jakarta terus bertambah. Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan ada penambahan sebanyak 44 kasus pada Sabtu (21/3/2020). Sehingga total kasus mencapai 267 atau melebihi setengah dari total nasional sebanyak 450 kasus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri sudah melakukan berbagai upaya penekanan sebaran virus, salah satunya melalui kebijakan kerja dari rumah. Imbauan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran No.14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah.

Ada pula Surat edaran nomor 60/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). Pemprov DKI Jakarta sudah meminta sejumlah tempat hiburan untuk tutup selama dua pekan.

Jenis tempat hiburan tersebut yakni: klab malam, diskotek, pub, karaoke keluarga, karaoke eksklusif, bar, griya pijat, spa, bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.

Aktivis Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggola menilai terus bertambahnya jumlah kasus COVID-19 di DKI Jakarta lantaran kebijakan yang dikeluarkan pemprov tak disertai dengan jaminan ketahanan hidup bagi warga dan juga para pengusaha.

Kebijakan yang sifatnya hanya imbauan, jelas tidak cukup, menurut Azas.

"Harusnya ada dukungan insentif kepada dunia usaha dan masyarakat secara ekonomi. Itu yang belum dibangun Pemprov DKI Jakarta," ujarnya kepada Tirto, Sabtu (21/3/2020).

Kebijakan social distancing atau pembatasan aktivitas sosial, memang dibutuhkan. Apalagi jika disertai imbauan untuk para perusahaan meliburkan sementara karyawan atau buruhnya agar bisa bekerja di rumah. Namun, akan percuma jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mampu menjamin ketahanan ekonomi masyarakat.

"Mereka juga tidak mau ambil risiko meliburkan usahanya begitu saja. Mereka butuh pemasukan. Itu harus didukung oleh insentif Pemprov berupa pajak yang dihapuskan sementara dulu," ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini akan kian efektif jika Anies mampu menjamin kebutuhan dasar masyarakat berpenghasilan rendah. "Kalau secara ekonomi tidak ada support, bisa panik dan berakhir kerusuhan. Ini harus dipikirkan," ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino. Ia menilai pemerintah daerah mesti memikirkan dampak dari kebijakan kerja di rumah. Khususnya masyarakat yang mencari pundi-pundi uang di luar perkantoran.

"Pemerintah harus membuat kebijakan untuk sembako murah. Itu yang sangat dibutuhkan buat para pekerja di lapangan yang penghasilannya terdampak karena kebijakan work from Home," ujarnya.

Minim Peran Serta Publik

Analisis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah berpandangan kebijakan yang sifatnya mengurangi aktivitas masyarakat secara berkerumun di luar rumah akan menjadi kurang efektif, ketika pemerintah daerah tidak melibatkan peran masyarakat.

Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mengedepankan peran serta masyarakat. Semisal peranan tokoh masyarakat, ataupun RT dan RW dalam melakukan implementasi social distancing ini.

Terlebih lagi, menurut Trubus, para ketua RT dan RW di DKI Jakarta mendapatkan tunjangan partisipasi yang dananya bersumber dari APBD.

"Kalau suatu wilayah misalnya di lingkup RT, ada pasien suspect atau ODP dan PDP. Maka tugas Ketua RT menerapkan social distancing secara ketat. Tapi jangan dikucilkan," ujarnya.

Selain peranan Ketua RT dan RW, Trubus juga menilai pentingnya Pemprov meminta agara para anggota DPRD DKI Jakarta untuk lebih pro-aktif mensosialisasikan bahayanya COVID-19 ke setiap warga. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mengeluarkan Pergub soal itu.

"Agar mereka [dewan] bertanggung jawab terhadap konstituennya dalam rangka sosialisasi bahaya Civid-19," ujarnya.

Selain itu baru lah Pemprov harus menjadi ketahanan hidup para perusahaan berikut karyawan/buruh yang terkena imbas kebijakan social distancing ini. Semisal dengan memberikan kompensasi pembebasan pajak bagi perusahaan dan mempercepat bantuan bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.

"Pemprov DKI mengusahakan melalui APBD. Kalau bisa memangkas tunjangan pejabat termasuk DPRD," tandasnya.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana