tirto.id - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahap II untuk rekrutmen CPNS 2021 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) memasuki tahapan tes wawancara.
Tes ini diikuti oleh seluruh pelamar lolos SKD yang mengincar lowongan formasi jabatan di BKN. Tes wawancara tersebut dimulai 1 Desember 2021 hingga beberapa hari ke depan.
Mengutip surat pengumuman BKN Nomor 15/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021, jadwal setiap peserta yang mengikuti tes wawancara telah ditetapkan.
Peserta tidak diperbolehkan mengubah jadwal yang sudah ditetapkan baginya. Nama-nama peserta, jabatan yang dilamar, jadwal, dan lokasi SKB wawancara untuk rekrutmen CPNS BKN 2021 dapat diunduh dalam bentuk file PDF melalui tautan ini.
SKB wawancara merupakan bentuk tes tambahan. Tes SKB yang utama adalah materi soal dengan sistem computer assisted test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
Tes wawancara adalah tes tambahan yang hanya boleh dilakukan oleh instansi pusat dan tidak berlaku bagi instansi daerah.
Syarat dokumen peserta wawancara BKN
Pelaksanaan SKB wawancara untuk CPNS BKN 2021 memiliki syarat dokumen yang mesti dibawa peserta sebagaimana saat SKB CAT. Berikut ini berbagai persyaratan yang harus disiapkan:
1. Kartu peserta ujian
2. Kartu identitas diri, seperti KTP, surat keterangan pengganti KTP, hingga Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan negatif COVID-19 melalui swab test PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti ujian
Persyaratan selengkapnya dan hal lain terkait SKB wawancara untuk rekrutmen CPNS BKN 2021 dapat dilihat dalam file PDF pengumuman dalam tautan ini.
Jadwal lanjutan CPNS 2021
Tahapan pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021 tidak lama lagi selesai. SKB merupakan ujian terakhir yang dihadapi oleh peserta.
Setelah itu, nilai SKB dan SKD akan diintegrasikan sebagai bahan dalam menentukan siapa saja peserta yang lolos sebagai CPNS dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP).
Berikut ini tahapan lanjutan rekrutmen CPNS 2021 tahap II yang masih tersisa sesuai surat pengumuman BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021:
- Pelaksanaan SKB: 27 November-18 Desember 2021
- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021
- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021
- Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021
- Penyampaian Hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021
- Pengumuman Hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021
- Masa Sanggah: 5 – 8 Januari 2021
- Jawab Sanggah: 10-17 Januari 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah: 18-19 Januari 2022
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen: 20 Januari-15 Februari 2022
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK 1-30 Januari 2022 1 -28 Februari 2022.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo