tirto.id - Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jam operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.
Dalam kebijakan tersebut, telah ditetapkan bahwa semua sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Berikut ini jadwal operasional Bank BCA, Mandiri, BNI selama masa PPKM Darurat.
Bank BCA
Bank BCA sejka 2 Juli 2021 telah memberlakukan jam operasional baru bagi nasabah yang ingin langsung mengujungi kantor cabang.
BCA akan melayani nasabah hingga pukul 14.00 sesuai waktu setempat. Untuk transaksi, Anda bisa tetap melakukannya di rumah melalui aplikasi BCA Mobile dan Klik BCA.
Beberapa cabang BCA untuk sementara tidak beroperasi di akhir pekan sampai dengan 1 Agustus 2021. Informasi daftar cabang buka atau tutup untuk sementara dapat dilihat di bca.co.id pada informasi lokasi BCA.
Mandiri
Hal demikian juga berlaku pada Bank Mandiri yang menyesuaikan jam layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat. Kebijakan tersebut telah dilakukan terhitung sejak tanggal 28 Juni 2021.
Selain itu menyusul kebijakan PPKM, Bank Mandiri terhitung sejak Senin, 5 Juli 2021 akan mengoperasikan jaringan kantor cabang di seluruh Indonesia dengan mengikuti ketentuan PPKM dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
BNI
BNI pun melakukan hal yang sama dengan mengatur ulang jam layanan operasional di outlet BNI sesuai kondisi daerah setempat.
BNI mengimbau untuk memudahkan proses transaksi perbankan, nasabah diminta untuk segera mengaktifkan e-Channel BNI jika belum memilikinya.
Jam layanan operasional BNI
Zona merah* : 09.00 - 15.00 waktu setempat
Zona non-merah* : 08.00-15.00 waktu setempat
*Kondisi berdasarkan peta resiko satuan tugas penanganan Covid-19 http://covid19.go.id/peta-resiko
Jam layanan transaksi BNI
Valas : sampai dengan 13.00 WST
Kliring : sampai 14.00 WST
RTGS dan Transaksi Tunai : 14.30 WST
Remitansi, Garansi bank dan Trade : 14.00 WST
Sebelumnya telah resmi diumumkan PPKM darurat diberlakukan sejak 3-20 Juli 2021 Kebijakan ini disampaikan khusus bagi daerah Jawa dan Bali.
Presiden Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM darurat akan mengatur sejumlah pembatasan masyarakat yang lebih ketat dan berharap masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan semua pihak.
Penulis: Versatile Holiday Lado
Editor: Yandri Daniel Damaledo