tirto.id - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasional jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional SKB 3 Menteri.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian layanan yang dilakukan meliputi layanan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta sejumlah layanan keuangan perbankan lainnya.
Adapun untuk jadwal layanan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP tetap dibuka seperti semula pada pukul 06.30 WIB.
Untuk 1-22 Desember 2021, jadwal layanan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP diperpanjang 1 jam 30 menit. Kemudian untuk pada 23-30 Desember 2021 diperpanjang 2 jam 30 menit, dan selanjutnya pada 31 Desember 2021 diperpanjang 7 jam.
Adapun untuk layanan SKNBI untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler pada 1-22 Desember 2021 diperpanjang 1 jam 30 menit. Kemudian pada 23-30 Desember 2021 diperpanjang 2 jam 30 menit, dan pada 31 Desember 2021 diperpanjang 7 jam.
"Mulai 3 Januari 2022 kegiatan Layanan SKNBI diadakan kembali sesuai jadwal yang berlaku semula," kata dia.
Informasi penting lain yang disampaikan adalah terkait layanan kas, BI membatasi layanan hingga 16 Desember 2021.
Disampaikan Erwin, guna menekan penyebaran Covid-19, layanan uang rusak, cacat l, dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran beroperasi secara normal setiap Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
BI juga masih membuka layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya secara normal setiap Selasa dan Kamis, pukul 08.00 – 11.30 WIB/WITA/WIT.
Adapun jadwal operasional, transaksi operasi moneter valas, yaitu, lelang domestic non deliverable forward tetap pada pukul 09.40-09.45 WIB.
Kemudian Lelang Domestic Non Deliverable Forward siang tetap pada pukul 14.25-14.30 WIB. Term Deposit Reguler Non Overnight (O/N) tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB.
Term Deposit Syariah tetap buka pada pukul 10.00-11.00 WIB. Term Deposit Overnight tetap pada pukul 14.00-15.00 WIB. Foreign Exchange (FX) Swap tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB. Foreign Exchange Swap Hedging tetap pada pukul 14.00-15.00 WIB. Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) Valas tetap pada pukul 10.00-11.00 WIB.
Adapun kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) JIBOR, IndONIA, dan JISDOR tetap dipublikasikan setiap hari kerja.
Dalam hal terdapat perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya (tidak ada perubahan akibat perpanjangan waktu RTGS).
"Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran non tunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS)," tandas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari