tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SD di DKI Jakarta secara online sudah dibuka.
Jadwal pendaftaran PPDB SD untuk Jalur Pindah Tugas Orang tua dan anak guru dibuka pada 13-28 Juni 2022.
Informasi mengenai seleksi PPDB SD Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru di Provinsi DKI Jakarta Periode 2022/2023 bisa dicek melalui linkhttps://ppdb.jakarta.go.id.
Link Pendaftaran PPDB SD Jakarta 2022 Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Untuk link pendaftaran PPDB SD Jakarta 2022 Jalur Pindah Tugas Orangtua & Anak Guru bisa dilihat melalui tautan ini.
Jadwal PPDB SD Jakarta 2022 Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru
Jadwal pelaksanaan PPDB di Provinsi DKI Jakarta Periode 2022 jenjang SD untuk Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru adalah sebagai berikut:
Alur pendaftaran PPDB Jakarta 2022 SD jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Dalam petunjuk teknis (juknis) alur pelaksanaan PPDB 2022/2023 di DKI Jakarta, alur pendaftaran PPDB jenjang SD tahap pertama di DKI Jakarta dilakukan melalui tata cara berikut ini:
a. Pengajuan akun Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan akun sejak 17 Mei 2022, dengan cara sebagai berikut:
- Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id, lalu klik tombol Pengajuan Akun;
- Lakukan pengajuan akun sesuai jenjang;
- Isi formulir secara daring (online);
- Setelah selesai, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi.
- Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- Lakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta;
- Ganti PIN/Token dengan password;
- Setelah aktivasi PIN/Token, dilanjutkan ke fase memilih sekolah tujuan.
- Buka laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan password;
- Memilih sekolah tujuan; dan
- Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan
- Buka laman publik PPDB DKI jakarta di https://ppdb jakarta.go.id;
- Pilih jenjang dan jalur yang sesuai;
- Klik menu seleksi dan lanjutkan melihat sekolah pilihan
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman publik PPDB DKI jakarta di https://ppdb jakarta.go.id dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. CPD dapat memilih sekolah tujuan:
- Paling banyak tiga sekolah yang telah ditetapkan, sesuai Daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan.
- CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya ditugaskan.
4. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
Editor: Addi M Idhom