Menuju konten utama
CORE:

Jabatan Kemendag Dirombak Akhir Periode Tak Picu Sentimen Negatif

Perombakan jabatan di lingkup Kementerian Perdagangan di akhir periode tak akan membuat sentimen negatif pada reaksi pasar.

Jabatan Kemendag Dirombak Akhir Periode Tak Picu Sentimen Negatif
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita (kiri) berdialog dengan pengusaha asal China di sela-sela jamuan makan malam di Wisma Duta KBRI Beijing, Kamis (1/8/2019). ANTARA FOTO/M. Irfan Ilmie.

tirto.id - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah mengatakan perombakan jabatan di lingkup Kementerian Perdagangan tidak akan memicu sentimen negatif pasar.

Menurut Piter, meskipun dilakukan di penghujung masa jabatan kabinet, ia menilai selama perubahan tidak dilakukan terlalu sering maka pasar tidak akan meresponsnya berlebihan.

“Saya yakin pengangkatan 7 pejabat eselon ini tidak membuat sentimen negatif. Kecuali bila nanti menteri yang baru segera mengganti dan kebijakan yang dikeluarkan pejabat baru tersebut terbukti tidak kondusif bagi pasar,” ucap Piter saat dihubungi reporter Tirto pada Rabu (7/8/2019).

Piter menjelaskan bahwa walaupun keputusan ini diambil usai Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan perombakan jajaran pejabat, hal ini belum tentu pelanggaran.

Menurut Piter, pelantikan ini sudah disetujui oleh Jokowi sebelum larangan dikeluarkan dalam rapat paripurna kabinet, Senin (5/8/2019).

“Menurut saya, pengangkatan pejabat eselon 2 dan 1 adalah keputusan strategis. Tapi bukan berarti Pak Enggar melanggar. Karena pelantikan itu hanya seremonial yang keputusannya sudah diambil sebelum ada larangan dari Pak Jokowi,” ucap Piter.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta menterinya untuk tak mengambil keputusan strategis menjelang berakhirnya masa jabatan. Hal ini berlaku untuk perombakan pejabat eselon 1 di tiap kementerian.

Menteri Perdagangan, Enggartiastio Lukita melantik tujuh pejabat tinggi madya setingkat eselon I sehari setelah pelarangan itu diucapkan. Namun, pelantikan ini ternyata dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 78/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Perdagangan yang ditetapkan pada 15 Juli 2019.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri